Insitekaltim, Samarinda – Proses penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltim senilai Rp170 miliar dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak berbeda dengan hibah kepada organisasi atau lembaga lainnya.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur Sri Wahyuni, seiring dengan sorotan publik terhadap besarnya dana hibah yang diterima LPTQ Kaltim, dalam dua tahun terakhir. Serta posisi Sri Wahyuni yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus Ketua LPTQ Kaltim.
Menurut Sri Wahyuni, seluruh proses hibah diawali dengan pengajuan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah, yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
“Sebagai penerima hibah, LPTQ prosesnya sama dengan hibah-hibah lain. Ada mekanisme pengusulan proposal di SIPD, kemudian diverifikasi. Semua itu sudah dijelaskan,” kata Sri Wahyuni usai hearing bersama DPRD Kaltim, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, meskipun dirinya menjabat sebagai Ketua TAPD sekaligus Ketua LPTQ Kaltim. Posisi tersebut juga lazim ditemui di berbagai daerah lain.
Hal itu bertujuan agar pembinaan terhadap LPTQ dapat berjalan lebih baik dan mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah daerah.
“Kalau bicara verifikasi, itu dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang. Untuk LPTQ diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kalau KONI oleh Dispora. Urusan perikanan oleh Dinas Perikanan. Jadi ada tim verifikasi khusus sesuai bidangnya,” ujarnya.
Setelah proses verifikasi selesai dan usulan dinyatakan memenuhi syarat, anggaran hibah kemudian ditetapkan dalam APBD sebelum dapat dicairkan kepada penerima.
“Setelah ditetapkan dalam APBD, baru dilakukan pencairan. Mekanismenya berlaku sama untuk semua hibah, tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, LPTQ Kaltim menerima dana hibah sebesar Rp120 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan, untuk mendukung penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX yang digelar di Samarinda sebagai tuan rumah.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, LPTQ Kaltim kembali memperoleh alokasi hibah sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total dana hibah yang diterima lembaga tersebut dalam dua tahun mencapai sekitar Rp170 miliar.
Besarnya nilai hibah itu memicu berbagai tanggapan publik, termasuk di media sosial yang mempertanyakan legalitas penyaluran dan efektivitas pengawasan penggunaan anggaran. Namun, Sri Wahyuni memastikan seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.
Pemerintah Provinsi Kaltim lanjutnya, tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dalam pengelolaan dana hibah agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

