Insitekaltim,Samarinda – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar acara Sosialisasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur Forkompinda, perwakilan partai politik dan khususnya camat se-Kota Samarinda sebagai bentuk koordinasi awal untuk kelancaran pelaksanaan kampanye di masing-masing wilayah kecamatan.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi Akbar Ciptanto menjelaskan peran penting camat dalam pengaturan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Juga, ia mengingatkan terkait adanya batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh tim pasangan calon.
Disampaikannya, tanggal 25 September 2024 sudah memasuki rangkaian kampanye bagi pasangan calon baik gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait aturan kampanye, termasuk apa saja yang dilarang, agar tidak ada pelanggaran,” jelas Akbar Ciptanto di Ballroom Hotel Harris Samarinda pada Kamis (19/9/2024).
KPU Samarinda juga akan menggelar rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September, disusul dengan rapat penetapan pasangan calon pada 22 September.
Meski hanya terdapat calon tunggal, Akbar menyebut akan tetap diadakan pengundian nomor urut untuk menentukan posisi calon dalam pemilihan.
“Kami berharap pelaksanaan pemilu ini bisa berjalan aman dan damai, sesuai dengan harapan dari kepolisian dan TNI. Pada akhirnya, kita ingin menghasilkan pemimpin yang mampu mengembangkan Kota Samarinda,” ungkap Akbar.
KPU Samarinda berharap seluruh pihak tanpa terkecuali, menjaga kedamaian selama masa kampanye berlangsung hingga tahapan Pilkada 2024 usai. Di tengah derasnya arus perbedaan, Akbar meminta untuk mengesampingkan itu dan tetap bersatu menjaga kedamaian.