Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi SP 8 Tepian Langsat Tunggu Putusan KLHK
    Advertorial

    Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi SP 8 Tepian Langsat Tunggu Putusan KLHK

    AdminBy AdminJuni 7, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Sertifikat lahan masyarakat di wilayah transmigrasi SP 8 KM. 125 Desa Tepian Langsat masih menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) di Transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat belum mendapatkan sertifikat lahannya.

    “Di lahan transmigrasi SP 8 itu ada sekitar 200 KK, karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, maka sertifikat lahan belum bisa diberikan,” ungkap Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Bambang belum lama ini.

    Sebenarnya, terkait lahan transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat sudah disampaikan ke pihak KLHK oleh Gubernur Kaltim melalui surat usulan perubahan kawasan hutan yang dilayangkan pada 03 November 2021.

    Namun hingga saat ini belum ada keputusan dari KLHK terkait perubahan kawasan hutan lindung di Kaltim.

    “Surat Gubernur itu memuat seluruh kawasan hutan lindung s-Kaltim, sedangkan Transmigrasi SP 8 KM 125 Tepian Langsat masuk di dalamnya,” jelas Bambang.

    Tidak berhenti disitu, masyarakat transmigrasi SP 8 KM 125 Desa Tepian Langsat juga telah menghadap Bupati Kutim pada 24 Januari 2022. Lalu pada 1 Maret 2022 juga mereka menghadap Bappeda Kutim.

    “Perihalnya sama untuk menindaklanjuti dengan bersurat kepada Gubernur Kaltim,” tandasnya.

    Oleh karena itu, hasil daripada usaha tersebut masih menunggu keputusan KLHK.

    Kutim Sertifikat Transmigrasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.