
Reporter: Angel-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Setelah lama dinanti, akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbit juga.
Pemerintah secara resmi menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Selasa ( 29/9/2020).
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi ll DPRD Bontang, Raking. Menurutnya rekrutmen PPPK di Kota Bontang juga harus memberikan kesempatan terlebih dulu kepada masyarakat yang benar-benar merupakan warga Bontang.
Perpres ini merupakan pelaksanaan Pasal 100 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban PPPK yang adil, sesuai beban kerja dan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
“Kita ingin memberikan kesempatan untuk masyarakat Bontang,” ucapnya ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moh. Roem, Bontang Lestari, Senin (5/10/2020).
Raking juga menambahkan bahwa akan ada persaingan yang begitu berat, karena rekrutmen PPPK dilangsungkan di seluruh Indonesia.
“Kecil kemungkinan, karena persaingannya ketat karena seluruh Indonesia,” analisanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang bahwa untuk ketenagakerjaan yakni 75 persen pegawai harus masyarakat lokal Bontang.
“Penerimaan tenaga kerja di Bontang itu kan ada 75 persen, nah kalau saya diutamakan bahwa penerimaan untuk PPPK diutamakan orang Bontang,” terangnya.
Menurut politikus Partai Berkarya tersebut, jika nantinya perekrutan PPPK dilakukan seperti CPNS maka persaingan bagi warga lokal akan semakin ketat.