Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Soal Parkir Langganan, Dishub Tekan Jukir Liar hingga Atur Kendaraan Tanpa Garasi
    Samarinda

    Soal Parkir Langganan, Dishub Tekan Jukir Liar hingga Atur Kendaraan Tanpa Garasi

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 9, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadishub Kota Samarinda, HMT Manalu saat menjelaskan terkait Skema parkir berlangganan menginap (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua (HMT) Manalu menjelaskan skema parkir berlangganan menginap yang disiapkan sebagai solusi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi dan kerap parkir di badan jalan.

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem parkir secara menyeluruh, sekaligus untuk mengatasi persoalan parkir liar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

    “Parkir menginap itu memang untuk kendaraan yang tidak memiliki garasi. Ke depan akan diatur lebih tegas melalui peraturan daerah,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

    Ia menyebutkan pihaknya saat ini tengah menunggu pengesahan regulasi yang akan mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi, dengan rencana denda yang lebih tinggi dibandingkan parkir berlangganan biasa.

    Di sisi lain, program parkir berlangganan juga diterapkan untuk menekan praktik juru parkir liar, serta memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah.

    “Kalau masih ada jukir liar, silakan didokumentasikan dan dilaporkan. Nanti akan ditindak oleh Satgas Parkir,” tegasnya.

    Untuk tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk motor, dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Ia menjelaskan, jika dihitung secara harian, biaya tersebut relatif ringan.

    “Kalau dikalkulasi, sekitar Rp1.000 per hari untuk motor. Bahkan bisa lebih murah kalau parkir lebih dari satu kali dalam sehari,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa sistem ini berlaku berdasarkan kendaraan, bukan per orang sehingga satu kendaraan dapat digunakan oleh siapa saja selama memiliki kartu atau stiker parkir berlangganan.

    Selain itu, Dishub menilai persoalan parkir tidak bisa hanya diselesaikan dari sisi penindakan. Menurutnya, akar masalah juga berasal dari pelaku usaha yang belum menyediakan lahan parkir yang memadai.

    “Harus diselesaikan dari hulu. Pelaku usaha wajib menyediakan parkir yang cukup, kalau tidak maka akan terus muncul parkir di badan jalan,” ujarnya.

    Terkait keamanan Manalu menegaskan, kendaraan yang diparkir di badan jalan tetap menjadi tanggung jawab pemilik, karena bukan termasuk fasilitas parkir resmi.

    Ia menjelaskan parkir di ruang jalan merupakan bagian dari retribusi parkir, yakni penggunaan ruang jalan akibat kendaraan diparkirkan, sehingga tanggung jawab tetap berada pada pemilik kendaraan, kecuali jika parkir tersebut masuk dalam kategori pajak parkir yang dikelola secara khusus.

    Sementara itu proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan secara digital melalui sistem daring dengan mengunggah data kendaraan dan identitas pemilik, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran untuk mendapatkan kartu serta stiker parkir.

    Ia menambahkan program ini sebenarnya telah berjalan sejak 2023, namun akan segera diluncurkan secara resmi setelah dilakukan pemaparan kepada Wali Kota Samarinda.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang…

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,305 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.