Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Soal Parkir Langganan, Dishub Tekan Jukir Liar hingga Atur Kendaraan Tanpa Garasi
    Samarinda

    Soal Parkir Langganan, Dishub Tekan Jukir Liar hingga Atur Kendaraan Tanpa Garasi

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadishub Kota Samarinda, HMT Manalu saat menjelaskan terkait Skema parkir berlangganan menginap (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua (HMT) Manalu menjelaskan skema parkir berlangganan menginap yang disiapkan sebagai solusi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi dan kerap parkir di badan jalan.

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem parkir secara menyeluruh, sekaligus untuk mengatasi persoalan parkir liar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

    “Parkir menginap itu memang untuk kendaraan yang tidak memiliki garasi. Ke depan akan diatur lebih tegas melalui peraturan daerah,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

    Ia menyebutkan pihaknya saat ini tengah menunggu pengesahan regulasi yang akan mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi, dengan rencana denda yang lebih tinggi dibandingkan parkir berlangganan biasa.

    Di sisi lain, program parkir berlangganan juga diterapkan untuk menekan praktik juru parkir liar, serta memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah.

    “Kalau masih ada jukir liar, silakan didokumentasikan dan dilaporkan. Nanti akan ditindak oleh Satgas Parkir,” tegasnya.

    Untuk tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk motor, dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Ia menjelaskan, jika dihitung secara harian, biaya tersebut relatif ringan.

    “Kalau dikalkulasi, sekitar Rp1.000 per hari untuk motor. Bahkan bisa lebih murah kalau parkir lebih dari satu kali dalam sehari,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa sistem ini berlaku berdasarkan kendaraan, bukan per orang sehingga satu kendaraan dapat digunakan oleh siapa saja selama memiliki kartu atau stiker parkir berlangganan.

    Selain itu, Dishub menilai persoalan parkir tidak bisa hanya diselesaikan dari sisi penindakan. Menurutnya, akar masalah juga berasal dari pelaku usaha yang belum menyediakan lahan parkir yang memadai.

    “Harus diselesaikan dari hulu. Pelaku usaha wajib menyediakan parkir yang cukup, kalau tidak maka akan terus muncul parkir di badan jalan,” ujarnya.

    Terkait keamanan Manalu menegaskan, kendaraan yang diparkir di badan jalan tetap menjadi tanggung jawab pemilik, karena bukan termasuk fasilitas parkir resmi.

    Ia menjelaskan parkir di ruang jalan merupakan bagian dari retribusi parkir, yakni penggunaan ruang jalan akibat kendaraan diparkirkan, sehingga tanggung jawab tetap berada pada pemilik kendaraan, kecuali jika parkir tersebut masuk dalam kategori pajak parkir yang dikelola secara khusus.

    Sementara itu proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan secara digital melalui sistem daring dengan mengunggah data kendaraan dan identitas pemilik, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran untuk mendapatkan kartu serta stiker parkir.

    Ia menambahkan program ini sebenarnya telah berjalan sejak 2023, namun akan segera diluncurkan secara resmi setelah dilakukan pemaparan kepada Wali Kota Samarinda.

    Hotmarulitua Manalu keluhan masyarakat parkir Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026

    Wawali Samarinda Ajak Perkuat Silaturahmi di Halal Bihalal Muhammadiyah Kaltim

    April 11, 2026

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.