Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua (HMT) Manalu menjelaskan skema parkir berlangganan menginap yang disiapkan sebagai solusi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi dan kerap parkir di badan jalan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem parkir secara menyeluruh, sekaligus untuk mengatasi persoalan parkir liar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
“Parkir menginap itu memang untuk kendaraan yang tidak memiliki garasi. Ke depan akan diatur lebih tegas melalui peraturan daerah,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.
Ia menyebutkan pihaknya saat ini tengah menunggu pengesahan regulasi yang akan mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi, dengan rencana denda yang lebih tinggi dibandingkan parkir berlangganan biasa.
Di sisi lain, program parkir berlangganan juga diterapkan untuk menekan praktik juru parkir liar, serta memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah.
“Kalau masih ada jukir liar, silakan didokumentasikan dan dilaporkan. Nanti akan ditindak oleh Satgas Parkir,” tegasnya.
Untuk tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk motor, dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Ia menjelaskan, jika dihitung secara harian, biaya tersebut relatif ringan.
“Kalau dikalkulasi, sekitar Rp1.000 per hari untuk motor. Bahkan bisa lebih murah kalau parkir lebih dari satu kali dalam sehari,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem ini berlaku berdasarkan kendaraan, bukan per orang sehingga satu kendaraan dapat digunakan oleh siapa saja selama memiliki kartu atau stiker parkir berlangganan.
Selain itu, Dishub menilai persoalan parkir tidak bisa hanya diselesaikan dari sisi penindakan. Menurutnya, akar masalah juga berasal dari pelaku usaha yang belum menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Harus diselesaikan dari hulu. Pelaku usaha wajib menyediakan parkir yang cukup, kalau tidak maka akan terus muncul parkir di badan jalan,” ujarnya.
Terkait keamanan Manalu menegaskan, kendaraan yang diparkir di badan jalan tetap menjadi tanggung jawab pemilik, karena bukan termasuk fasilitas parkir resmi.
Ia menjelaskan parkir di ruang jalan merupakan bagian dari retribusi parkir, yakni penggunaan ruang jalan akibat kendaraan diparkirkan, sehingga tanggung jawab tetap berada pada pemilik kendaraan, kecuali jika parkir tersebut masuk dalam kategori pajak parkir yang dikelola secara khusus.
Sementara itu proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan secara digital melalui sistem daring dengan mengunggah data kendaraan dan identitas pemilik, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran untuk mendapatkan kartu serta stiker parkir.
Ia menambahkan program ini sebenarnya telah berjalan sejak 2023, namun akan segera diluncurkan secara resmi setelah dilakukan pemaparan kepada Wali Kota Samarinda.

