Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    July 26, 2026

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kukar»SK Masih Dalam Proses Pembahasan, Sekdis PMD Kukar Imbau Masyarakat Bersabar
    Diskominfo Kukar

    SK Masih Dalam Proses Pembahasan, Sekdis PMD Kukar Imbau Masyarakat Bersabar

    VinsensiusBy VinsensiusFebruary 28, 2025Updated:March 15, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Suasana saat FGD
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebut surat keputusan (SK) percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih dalam tahap pembahasan.

    “Untuk surat keputusan (SK) masih dalam pembahasan dan belum dilakukan pendalaman. Dan, kita akan melakukan konsultasi lebih teknis ke beberapa kementerian terkait,” ungkap Sekretaris DPMD Yusron Darmawan di sela sela kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema “Upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”, Jumat 28 Februari 2025 di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

    Hal ini, kata dia, disebabkan karena masih beririsan dengan keamanan tata kelola lahan.

    Ia mengaku pihaknya akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri yang membidangi masyarakat adat. Begitu pula pihak Kementerian Kehutanan dan ATR.

    Menurut Yusron Darmawan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan berarti tidak diproses atau ditunda melainkan pemerintah lebih menekankan unsur kehati-hatian dan tidak gegabah.

    “Apalagi ada informasi penting yang disampaikan dalam rapat yang dihelat pada Desember kemarin. Dan, itu menjadi perhatian karena kita diundang secara khusus,” ucapnya.

    Ia menambahkan pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

    “Kita diarahkan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ada baiknya kita tetap menunggu proses yang sementara berlangsung,” ucapnya sembari mengimbau semua pihak untuk bersabar

    “Mohon bersabar,” pintanya.

    Sementara itu, Sekda Kukar H Sunggono dalam sambutan yang dibacakan Yusron Darmawan menyebut percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan isu penting di Indonesia.

    Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi dari DPMD Provinsi Kalimantan Timur, upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah dilakukan melalui identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat adat.

    Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

    Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMD telah melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat sejak tahun 2022 hingga Tahun 2024. Pertama, pada Tahun 2022 sudah dilakukan identifikasi awal melalui pengisian kuesioner yang tersebar di 28 desa dan 4 kelurahan. Kedua, pada Tahun 2023, Dinas PMD melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Begitu pula dilaksanakan FGD.

    Selain itu, sambungnya, dilaksanakan pula kegiatan pembelajaran etnografi untuk masyarakat hukum adat dan penyerahan dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

    Ketiga, pada Tahun 2024 juga telah dilaksanakan pelatihan penyusunan data sosial etnografi masyarakat hukum adat dan diskusi usulan penyusunan desa masyarakat hukum adat.

    “Dari beberapa permohonan usulan penetapan masyarakat hukum adat sudah dalam proses penetapan oleh pemerintah daerah,” katanya.

    Ia menegaskan pemerintah daerah sudah melakukan upaya upaya percepatan penetapan masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara seiring dengan perkembangan, dan tekanan pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan.

    Baginya percepatan pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sangat penting. Sebab, percepatan pengakuan dan perlindungan atas hak hak masyarakat adat adalah langkah fundamental agar masyarakat adat dapat mempertahankan budaya, identitas, hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

    “Partisipasi aktif masyarakat adat untuk mencapai pembangunan inklusif dan berkelanjutan,” katanya. (Adv)

    Pemkab Kukar PMD Kukar Yusron Darmawan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Kukar Terdepan Tekan Stunting di Kaltim, Rendi Soroti Peran Ketahanan Fiskal Daerah

    November 18, 2025

    Aulia-Rendi Undang Media, Silakan Kritik Kami No Baper

    July 2, 2025

    Aulia Resmi Dilantik, Kukar Idaman akan Jadi Prioritas di 100 Hari Pertama

    June 23, 2025

    Kurban Bukan Sekadar Simbol Pengorbanan Spritual, Tapi Cermin Solidaritas

    June 7, 2025

    Kepala Desa Segihan: Infrastruktur Pertanian Jadi Program Prioritas Tahun Ini

    June 4, 2025

    Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Plastik Hewan Kurban 2025

    June 4, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pusat Layanan Gedung Pandurata Jadi Rawat Inap Baru RSUD AWS

    Nur AjijahJuly 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata akan difungsikan sebagai pusat layanan rawat inap baru RSUD Abdul…

    Kebutuhan Pokok Samarinda 90 persen Masih Dipasok dari Luar, Dorong Inflasi Jadi 3,53 Persen

    July 26, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    July 26, 2026

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    July 26, 2026

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026
    1 2 3 … 3,240 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.