
Insitekaltim, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebut surat keputusan (SK) percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk surat keputusan (SK) masih dalam pembahasan dan belum dilakukan pendalaman. Dan, kita akan melakukan konsultasi lebih teknis ke beberapa kementerian terkait,” ungkap Sekretaris DPMD Yusron Darmawan di sela sela kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema “Upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”, Jumat 28 Februari 2025 di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Hal ini, kata dia, disebabkan karena masih beririsan dengan keamanan tata kelola lahan.
Ia mengaku pihaknya akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri yang membidangi masyarakat adat. Begitu pula pihak Kementerian Kehutanan dan ATR.
Menurut Yusron Darmawan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan berarti tidak diproses atau ditunda melainkan pemerintah lebih menekankan unsur kehati-hatian dan tidak gegabah.
“Apalagi ada informasi penting yang disampaikan dalam rapat yang dihelat pada Desember kemarin. Dan, itu menjadi perhatian karena kita diundang secara khusus,” ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Kita diarahkan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ada baiknya kita tetap menunggu proses yang sementara berlangsung,” ucapnya sembari mengimbau semua pihak untuk bersabar
“Mohon bersabar,” pintanya.
Sementara itu, Sekda Kukar H Sunggono dalam sambutan yang dibacakan Yusron Darmawan menyebut percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan isu penting di Indonesia.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi dari DPMD Provinsi Kalimantan Timur, upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah dilakukan melalui identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat adat.
Tujuannya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMD telah melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat sejak tahun 2022 hingga Tahun 2024. Pertama, pada Tahun 2022 sudah dilakukan identifikasi awal melalui pengisian kuesioner yang tersebar di 28 desa dan 4 kelurahan. Kedua, pada Tahun 2023, Dinas PMD melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Begitu pula dilaksanakan FGD.
Selain itu, sambungnya, dilaksanakan pula kegiatan pembelajaran etnografi untuk masyarakat hukum adat dan penyerahan dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketiga, pada Tahun 2024 juga telah dilaksanakan pelatihan penyusunan data sosial etnografi masyarakat hukum adat dan diskusi usulan penyusunan desa masyarakat hukum adat.
“Dari beberapa permohonan usulan penetapan masyarakat hukum adat sudah dalam proses penetapan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah sudah melakukan upaya upaya percepatan penetapan masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara seiring dengan perkembangan, dan tekanan pembangunan di tingkat desa maupun kelurahan.
Baginya percepatan pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sangat penting. Sebab, percepatan pengakuan dan perlindungan atas hak hak masyarakat adat adalah langkah fundamental agar masyarakat adat dapat mempertahankan budaya, identitas, hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Partisipasi aktif masyarakat adat untuk mencapai pembangunan inklusif dan berkelanjutan,” katanya. (Adv)