Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sigit Wibowo Terima BK DPR RI Bahas RUU Tentang Kaltim
    DPRD Kaltim

    Sigit Wibowo Terima BK DPR RI Bahas RUU Tentang Kaltim

    SeliBy SeliMaret 5, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat ditemui awak media usai hadiri rapat bersama tim penyusun Rancangan Undang-undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Kamis (4/3/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Kaltim Kamis (4/3/2021) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
    Dalam kegiatan itu kedua pihak membahas konsep penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kaltim.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengutarakan, pertemuan itu bertujuan untuk membahas RUU Pemerintahan Provinsi Kaltim. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov Kaltim masih menggunakan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956, sehingga perlu dilakukan beberapa revisi.
    “Dulu kita masih menjadi satu dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sendiri. Makanya akan dibuat sendiri-sendiri. Tujuannya mencari masukan terhadap rancangan Undang-undang ini. Juga terkait kontribusi pendapatan daerah,” ujar Sigit kepada Insitekaltim.com usai rapat.
    Menurut Sigit revisi itu diperlukan lantaran kini Provinsi Kaltim memiliki wilayah yang mengalami pemekaran dan menjadi provinsi baru, seperti Kalimantan Utara.
    “Karena Pemprov Kaltim dulunya memiliki kewilayahan satu dengan Kalimantan Utara, kita juga satu undang-undang dengan Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Sehingga perlu dipecah untuk mencari khas sendiri. Ini sama dengan 12 RUU di berbagai provinsi, lalu dibuat kembali,” ungkapnya.
    Legislator dari Fraksi PAN ini menambahkan, yang juga menjadi topik diskusi, yaitu soal kewilayahan, tapal batas, sisi pendanaan dan perkembangan terakhir kabupaten/kota di Kaltim.
    “Dulu kita bergandengan dengan Kalimantan Utara, sekarang Kaltim hanya 10 kabupaten/kota. Juga dibahas soal sektor-sektor pendanaan. Itu dimaksudkan agar Kaltim memperoleh kontribusi dari perusahaan tambang. Kalau Jamrek hanya untuk penghasilan Pemprov saja, sehingga dengan ini dibuka peluang di RUU ini,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.