
Insitekaltim, Samarinda – Upaya mediasi sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan secara hukum.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah coba mediasi, tapi tidak ketemu. Akhirnya sepakat untuk tidak sepakat, dan kita lanjutkan saja ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Hasanuddin menjelaskan, secara geografis Sidrap lebih dekat ke Kota Bontang, tetapi secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kondisi ini membuat sebagian besar kebutuhan publik warga Sidrap justru difasilitasi oleh Pemkot Bontang.
“Dulunya Sidrap ini wilayah Bontang sebelum dimekarkan. Setelah pemekaran malah keluar dari Bontang. Sekarang hampir 80 persen warganya ber-KTP Bontang,” katanya.
Dari sisi pelayanan publik, warga Sidrap lebih banyak mengakses fasilitas di Bontang, mulai dari sekolah, rumah sakit, hingga PDAM. “Kalau mau ke Kutim, harus 80 kilo lagi,” tambahnya.
Pertemuan mediasi terakhir berlangsung Senin 11 Agustus 2025 di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Forum tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, perwakilan Pemkot Bontang, dan Pemkab Kutim.
Dalam mediasi, Pemkot Bontang mengusulkan 163 hektare wilayah Sidrap masuk ke wilayah administratifnya. Namun, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menolak tegas usulan itu.
“Bontang sudah mengajukan permohonan untuk melepaskan Sidrap dari Kutim, tapi Kutim tidak mau,” jelas Hasanuddin yang turut mendampingi Gubernur Rudi Mas’ud saat mediasi.
Pemprov Kaltim akan menyerahkan hasil mediasi ke MK melalui Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 13 Agustus 2025, sesuai ketentuan MK.
Kutim memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan Sidrap. Di antaranya Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang yang menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutim. Kemudian UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari Bontang.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 menolak gugatan Pemkot Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan penentuan batas wilayah harus berdasar aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.
Sidrap memiliki tujuh RT dengan mayoritas warganya ber-KTP Bontang dan beraktivitas sehari-hari di kota tersebut. “Kalau untuk masyarakatnya, pasti mau pindah karena dekat ke Bontang. Tapi bagaimanapun, sesuai Permendagri, wilayah itu milik Kutai Timur. Jadi biarlah MK yang memutuskan,” tutup Hasanuddin.