Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Seorang pria kedapatan membawa narkoba jenis sabu di dalam kantong celananya ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan penyekatan di Pos Jembatan Achmad Amins.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 28 Agustus, seorang pria berinisial VL ketika melintas dekat pos penyekatan tidak menggunakan helm dan masker atau melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Awalnya VL memang mau diberi pembinaan, karena tidak pakai masker, namun tindakannya mencurigakan,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palaran AKP Roganda melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Wahid, Rabu (1/9/2021).
VL dicurigai oleh Tim Satgas lantaran selalu menaruh kedua tangannya di kantong celana yang ia kenakan. Saat melakukan penggeledahan, kecurigaan Tim Satgas ternyata tidak meleset. Terbukti ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus tisu di dalam kantong celana.
“Barang bukti dua poket sabu seberat 0,52 dan 0,50 gram dan selanjutnya VL langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Palaran,” tuturnya.
Menurutnya kepolisian masih kembangkan kasus tersebut, dan tidak segan-segan menindak secara tegas siapapun itu jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Ipda Wahid menambahkan setelah kasus VL, beberapa hari kemudian Tim Satgas Penanganan Covid-19 kembali memeriksa seorang pria berinisial AW (29) yang tidak mematuhi prokes, tepatnya pada Senin 30 Agustus 2021.
Petugas meminta AW untuk segera turun dari kendaraannya. Rencana awal ingin membawa ke dalam pos penyekatan. Tetapi AW menunjukkan rasa panik dan langsung berniat kabur.
Namun petugas bergerak lebih cepat, sehingga AW tidak bisa kabur dari pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan terlihat gerakan AW seperti sedang menyembunyikan sesuatu.
Mata aparat yang bertugas tertuju pada satu titik yang mencurigakan di balik telapak kaki AW, lalu petugas meminta AW untuk melepaskan sandalnya. Ternyata ditemukan uang Rp 2000 yang dilipat. Awalnya tidak curiga, tetapi saat diminta untuk membuka lipatan uang ternyata isinya satu poket sabu seberat 0,05 gram.
Lanjut Ipda Wahid saat diinterogasi jawaban AW berbelit-belit. Meskipun dia beberapa kali membantah. AW mengaku kalau barang tersebut milik orang lain dan dia hanyalah disuruh untuk membeli sabu tersebut.
“Walaupun AW mengaku dia hanya disuruh membeli saja, tapi kami tidak percaya, dan pelaku langsung kami amankan ke Polsek Palaran,” pungkasnya.