Insitekaltim, Samarinda – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Samarinda tahun ajaran 2026 dinilai kacau dan mempersulit orang tua murid.
Kebijakan sistem zonasi yang awalnya dirancang untuk pemerataan pendidikan, justru dituding memicu diskriminasi baru bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu.
Kondisi tersebut mendesak Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendatangi Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu, 1 Juli 2026.
Lembaga ini membawa puluhan berkas aduan dari para orang tua murid yang anaknya terlempar jauh dari lingkungan tempat tinggal mereka, bahkan sama sekali tidak mendapatkan kuota di sekolah negeri.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengantongi sedikitnya 32 berkas laporan dari orang tua murid tingkat SMP yang sudah dilengkapi bukti-bukti fisik. Secara total, ada lebih dari 100 pelaporan serupa yang masuk ke lembaganya.
“Kami menyerahkan bukti calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Jika hanya terlempar jauh, mungkin masih ada kesempatan. Namun, ini ada anak yang sama sekali tidak lolos bahkan setelah mendaftar di sembilan sekolah berbeda,” ujar Rina saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Salah satu kasus memprihatinkan yang menimpa seorang ibu tunggal Kecamatan Palaran. Akibat kaku dan tidak akuratnya sistem kuota serta zonasi, anak dari ibu tersebut justru terlempar ke wilayah Samarinda Seberang yang jaraknya sangat jauh dari kediaman mereka.
“Sangat memprihatinkan, orang tua siswa ini adalah janda yang bekerja sebagai buruh serabutan dan tidak memiliki kendaraan. Sejak awal, mereka berharap bisa bersekolah di Palaran agar anaknya cukup bersepeda ke sekolah. Namun, anak ini malah terlempar ke Samarinda Seberang. Ini sudah sangat keterlaluan,” keluh Rina.
Salah satu wali murid yang menjadi korban Nur warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, membenarkan situasi pelik tersebut. Ia menceritakan upayanya mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 14 Palaran, satu-satunya SMP negeri terdekat dari rumahnya, yang berujung pada penolakan beruntun.
“Awalnya saya mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi untuk keluarga miskin, tetapi langsung ditolak sistem karena masuk kategori desil lima. Padahal kondisi saya janda, bekerja buruh serabutan, dan rumah pun masih menyewa,” tutur Nur dengan nada kecewa.
Setelah gagal di jalur afirmasi, Nur mencoba peruntungan melalui jalur zonasi di sekolah yang sama. Namun, sistem kembali menolaknya dengan alasan kuota pendaftaran telah penuh. Ironisnya, pihak sekolah menolak memberikan bantuan asistensi langsung dan meminta Nur melakukan pendaftaran daring secara mandiri dari rumah.
“Akhirnya saya terpaksa menggeser pilihan ke wilayah Samarinda Seberang. Di sekolah pilihan keenam, yaitu SMP Negeri 36, anak saya baru bisa terdaftar. Namun, jaraknya mencapai 7,8 kilometer dari rumah. Bagaimana anak saya bisa ke sekolah setiap hari jika kami tidak punya kendaraan?” ucap Nur.
Aduan tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Yakob Pangedongan, pihak legislatif berjanji akan menyerahkan berkas laporan dari TRC PPA Kaltim kepada pimpinan komisi untuk segera diselipkan dalam agenda rapat kerja bersama instansi terkait.
“Keluhan dan bukti-bukti ini akan segera saya serahkan kepada Ketua Komisi II agar bisa langsung diselipkan dan dibahas dalam agenda rapat hari ini. Kami sangat prihatin melihat kondisi warga, seperti kasus ibu janda di Palaran yang anaknya terlempar ke Samarinda Seberang padahal tidak memiliki kendaraan,” kata Yakob.
Namun demikian, dewan membutuhkan kelengkapan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum memanggil Disdikbud untuk meminta klarifikasi terkait keandalan sistem SPMB 2026.
“Aturan memang harus ditegakkan, tetapi komplain dari masyarakat juga harus direspons dengan bijak. Yang terpenting, keluhan-keluhan ini harus didasari oleh bukti konkret agar kami memiliki dasar yang kuat dalam mengambil tindakan intervensi kebijakan,” pungkas Yakob.

