Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    November 4, 2026

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Seleksi JPT Pratama Pemkab Kutim Ditunda Karena Covid-19
    Advertorial

    Seleksi JPT Pratama Pemkab Kutim Ditunda Karena Covid-19

    AdminBy AdminApril 14, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur H. Irawansyah mengatakan karena adanya wabah Covid-19, maka pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang akan digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun ini, terpaksa harus ditunda sementara waktu.
    H. Irawansyah yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Kutim, menjelaskan bahwa untuk sementara proses seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red) Pratama Kutim tahun ini, terpaksa kita tunda dulu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. Terlebih tim seleksi JPT, terdiri dari para Profesor dan Guru Besar dari Perguruan Tinggi yang rata-rata umur mereka sudah lanjut. Jangan sampai menjadi resiko tertular,” ujar Irawansyah didampingi Sekretaris Pansel, Zainuddin Aspan yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Selasa (14/4/2020).
    Hal senada juga diungkapkan oleh Zainuddin, sebelum dilakukan penundaan sementara, proses seleksi JPT Pratama Kutim sudah memasuki proses pengembalian berkas pendaftaran. Dari data sementara yang dimilikinya, baru ada 11 orang pejabat eselon III Kutim yang telah melakukan pengembalian berkas pendaftaran.
    “Prosesnya sudah pada tahapan pengembalian berkas pendaftaran. Kalau tidak salah, ada sebelas orang yang baru mengembalikan pemberkasan. Tapi kita belum mengetahui perkembangan terakhir, karena belum dilaporkan oleh bagian administrasi,” terangnya.
    Proses seleksi JPT ini sebelumnya memang usulan dari Pemkab Kutim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat, terutama untuk mengisi sejumlah kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kutim yang sudah lama kosong dan kini hanya diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
    Kemudian usulan ini disetujui oleh KASN, dengan hanya merekomendasi 4 posisi JPT Pratama yang bisa dilakukan seleksi. Yakni posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
    “Dari usulan kami kepada KASN terkait JPT Pratama Kutim, disetujui dan direkomendasikan hanya empat posisi JPT yang boleh dilakukan seleksi. Yakni Kadis Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Kepala DPMPTSP Kutim. Sebab, keempat OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) ini hanya diisi oleh seorang Plt (Pelaksana Tugas, red) yang sudah berkali-kali diperpanjang masa jabatannya. Padahal, dalam aturan seorang Pelaksana Tugas bisa menjabat hanya selama 3 bulan dan hanya boleh memperpanjang posisinya dua kali saja. Karenanya jika tidak segera dilantik Kepala Dinas definitif, dikhawatirkan akan mengganggu proses dalam pengambilan kebijakan di OPD tersebut,” jelasnya.
    Terkait prosesi pelantikan pejabat eselon II jika seleksi JPT Pratama ini rampung, Zainuddin menyebutkan prosesnya bukanlah mutasi seperti yang biasa dilaksanakan. Namun hanya pelantikan dan pengambilan sumpah bagi JPT yang telah lolos proses seleksi JPT Pratama. Sebab diakuinya, memang ada ketentuan tidak boleh seorang bupati melakukan mutasi selama kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan enam bulan setelah bupati dilantik.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026

    Fahmy: Kader Dasawisma Berperan Penting dalam Pendataan dan Pemberdayaan Keluarga

    November 4, 2026

    Perkuat Peran Generasi Muda, DPPKB Samarinda Tekankan Kinerja Nyata Duta Genre

    November 4, 2026

    Marnabas Patiroy: Harga Tenant Teras Samarinda Harus Terjangkau, UMKM Tak Boleh Terbebani

    November 4, 2026

    Gandeng Masyarakat Jaga Bumi, Earth Run 2026 Digelar 8 November di GOR Segiri

    November 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    AminahNovember 4, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama…

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026

    Fahmy: Kader Dasawisma Berperan Penting dalam Pendataan dan Pemberdayaan Keluarga

    November 4, 2026

    Perkuat Peran Generasi Muda, DPPKB Samarinda Tekankan Kinerja Nyata Duta Genre

    November 4, 2026
    1 2 3 … 3,425 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.