
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dalam penerapan pertemuan tatap muka (PTM) pada tahun ajaran 2021/2022, setiap sekolah wajib menyiapkan dua jalur model pembelajaran yaitu PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SKB 4 Menteri).
Dalam SKB 4 Menteri tersebut menjelaskan tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
“Bagi orang tua atau wali murid yang masih khawatir terhadap lingkungan sekolah dan tidak menginginkan anaknya untuk PTM terbatas maka pihak sekolah berkewajiban memberikan pelayanan model PJJ,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Roma Malau melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Syaiful Imran saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Pendidikan, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (3/6/2021)
Untuk kegiatan pendidikan di sekolah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melaksanakan PTM terbatas pada tahun ajaran baru. Namun, hal itu masih menunggu hasil keputusan dari bupati.
Sebelum itu, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta unsur yang terkait.
“Pada pemberlakuan PTM terbatas nanti, siswa boleh mengikuti PJJ dengan aturan teknis dari sekolah masing-masing,” jelas Imran.
Pada PTM terbatas ini, akan diberlakukan sistem sif atau bergiliran. Selain itu jumlah siswa yang PTM juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total siswa.
“Protokol kesehatan (prokes) sekolah yang sudah dipersiapkan antara lain jalur masuk dan keluar siswa dibedakan, terdapat pengukuran suhu serta cuci tangan,” tutup Imran.