Insitekaltim, Samarinda – Sistem rujukan kesehatan harus segera dibenahi secara total guna memastikan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan atau harus menjalani proses pemindahan rujukan yang berulang-ulang. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni.
Ia mengatakan ketepatan proses rujukan merupakan fondasi utama dalam pelayanan kesehatan publik. Menurutnya, rujukan yang diberikan harus benar-benar disinkronkan dengan kompetensi serta klasifikasi rumah sakit yang menjadi tujuan pasien.
Jika koordinasi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak akurat, maka kualitas pelayanan dan kenyamanan pasien akan langsung merosot.
“Rujukan itu harus berdasarkan kompetensi rumah sakit. Jangan sampai pasien sudah dirujuk, tetapi kemudian dikoreksi karena tidak sesuai layanan yang tersedia,” ungkapnya Rabu, 4 Februari 2026.
Sekda menjelaskan, salah satu penyebab pasien merasa terombang-ambing adalah kurangnya integrasi data antar fasilitas kesehatan. Padahal, esensi dari sistem layanan kesehatan adalah mempermudah akses dan mempercepat penanganan medis bagi masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) terus mendorong RSUD agar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Sistem digital dipandang sebagai instrumen transparansi yang vital, di mana ketersediaan layanan hingga jumlah ruang rawat inap yang kosong dapat dipantau secara real-time oleh faskes pengirim maupun masyarakat luas.
“Dengan sistem yang terbuka, fasilitas kesehatan bisa langsung melihat rumah sakit mana yang sesuai kompetensinya dan masih memiliki kapasitas layanan,” jelasnya.
Lanjutnya, Sri Wahyuni mengingatkan penguatan sistem rujukan tidak boleh berdiri sendiri tanpa diiringi peningkatan kompetensi internal rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan alat kesehatan (alkes) yang canggih hanyalah satu sisi dari koin pelayanan, sisi lainnya yang tidak kalah penting adalah kehadiran tenaga medis atau dokter ahli serta lingkungan layanan yang memenuhi standar baku.
“Tidak cukup punya alat, tapi dokter dan lingkungannya juga harus memenuhi syarat. Kalau tidak, klasifikasi layanan tidak akan tercapai,” katanya.
Selain itu, pembenahan ini juga memiliki dimensi ekonomi yang krusial bagi rumah sakit daerah. Penurunan kompetensi atau klasifikasi layanan akan berdampak langsung pada besaran kontribusi pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
Hal ini tentu menjadi ancaman bagi stabilitas finansial RSUD yang diharapkan mampu mandiri sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kalau layanan berkurang, kontribusi BPJS juga ikut menurun, padahal rumah sakit diharapkan mampu menopang operasionalnya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” pungkasnya.
Melalui upaya perbaikan sistem rujukan dan peningkatan kualitas layanan ini, Sri Wahyuni berharap seluruh RSUD di Kaltim mampu bertransformasi menjadi institusi kesehatan yang lebih tertib, memberikan rasa nyaman bagi pasien, dan konsisten dalam mengutamakan kebutuhan medis masyarakat.

