Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memperketat seleksi terhadap belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap usulan belanja dengan nilai di atas Rp10 juta kini harus melalui verifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim untuk memastikan anggaran hanya digunakan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi belanja daerah. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan setiap pengeluaran dilakukan berdasarkan tingkat urgensi, bukan semata-mata karena telah dianggarkan.
“Persoalannya kan kita harus melakukan efisiensi. Jadi dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan itu belanja yang harus dikerjakan atau belanja yang masih bisa ditunda,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltom Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan, belanja yang bersifat prioritas maupun belanja mandatori tetap dapat dilaksanakan. Namun, seluruh usulan pengadaan barang dan jasa tetap akan diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut.
“Kalau belanjanya untuk prioritas, untuk belanja mandatori ya tentu itu bisa kita lakukan. Jadi kita melakukan verifikasi terhadap belanja-belanja perangkat daerah. Ini untuk belanja yang sifatnya pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Sri mengungkapkan, meski seluruh OPD telah diminta melakukan efisiensi secara mandiri, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah rencana belanja yang dinilai dapat kembali ditekan atau ditunda.
“Kita kan sudah meminta perangkat daerah melakukan efisiensi. Kadang efisiensi bagi perangkat daerah itu dianggap sudah cukup. Ternyata setelah kita lihat, ada belanja yang masih bisa diefisiensi kembali atau bisa ditunda pelaksanaannya,” tuturnya.
Setelah diverifikasi oleh Sekda, usulan belanja selanjutnya diteruskan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Apabila hasil verifikasi menunjukkan pengadaan belum menjadi kebutuhan mendesak, prosesnya tidak akan dilanjutkan.
“Pada intinya kita berangkat dari efisiensi. Dari saya nanti kemudian ke PBJ. PBJ akan menyesuaikan. Kalau bisa ditunda, otomatis tidak dikerjakan,” tegasnya.
Sri menambahkan, mekanisme tersebut merupakan kebijakan internal Pemprov Kaltim guna memastikan belanja daerah lebih efektif dan difokuskan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

