Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    April 11, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Sayid Anjas Minta Perusahaan Fasilitasi Mutasi Domisili Karyawan yang Bekerja Lebih Dari Setahun
    DPRD Kutim

    Sayid Anjas Minta Perusahaan Fasilitasi Mutasi Domisili Karyawan yang Bekerja Lebih Dari Setahun

    SeliBy SeliMei 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Bagi pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diwajibkan ber-KTP Kutim Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011.

    Menurut Anggota Komisi A DPRD Kutim Sayid Anjas, regulasi tersebut sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen nonlokal.

    Dengan besarnya persentase untuk tenaga kerja lokal maka porsi dari keseluruhan jumlah pekerja prioritas merupakan warga lokal dengan berlegalitas KTP Kutim.

    “Mau kerjanya sudah lama atau sebentar, wajibnya adalah harus ber-KTP Kutim, sekalipun karyawan lama harus berdomisili Kutim,” ujarnya dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2024).

    Maka perusahaan harus bisa memfasilitasi karyawan yang belum mengurus administrasi pindah penduduk, jika tidak maka perusahaan dianggap lalai dalam mengikuti aturan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    “Perusahaan harus bisa berkomunikasi dengan Dukcapil terkait pengurusan administrasi pindah domisili karyawannya,” kata Said Anjas.

    Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta per orang. Oleh karena itu jika dalam satu perusahaan makin banyak orang yang belum pindah domisili maka semakin besar juga denda yang diberikan.

    “Bayangkan jika 10 orang tanpa identitas, maka berapa banyak biaya yang dibebankan ke perusahaan,” tuturnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan maksud dan tujuan dari pindah domisili tersebut adalah untuk menyelamatkan pajak agar tidak dialihkan ke daerah domisili asal sementara warga tersebut bekerja di wilayah kawasan Kutim.

    “Pajak ini berdampak ke PAD kita bertambah, belum lagi dia ada beli kendaraan pajaknya kan ke Pemprov Kaltim dan kita juga bisa menikmatinya,” imbuhnya.

    Ia menegaskan sebagai orang yang mencari nafkah di Kutai Timur, seharusnya turut berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Kutim, salah satunya lewat pembayaran pajak. Meski kecil tapi sangat berarti untuk daerah.

    KTP Kutim PAD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Siapkan Seleksi Dewas Varia Niaga, Perkuat Peran Pengendalian Inflasi

    April 8, 2026

    Kontrak Berakhir Juli 2026, DPRD Kaltim Dorong Revitalisasi Lembuswana untuk Dongkrak PAD

    April 6, 2026

    Diskon PBB Hingga 15 Persen, Kepala Bapenda Samarinda Ajak Warga Segera Manfaatkan

    April 6, 2026

    Pajak Makan Minum Dominasi PAD Samarinda, Tembus Rp40,10 Miliar di Triwulan I 2026

    April 6, 2026

    Pemkot Samarinda Didorong Beralih ke Pola Kerja Cerdas untuk Tingkatkan PAD

    April 1, 2026

    Helmi Soroti Pelayanan MPP, Dorong Kemudahan Izin bagi UKM

    April 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Borneo FC Pesta Gol di Segiri, Tumbangkan PSBS Biak 5-1

    Andika SaputraApril 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Borneo FC Samarinda tampil impresif saat menjamu PSBS Biak berhasil mencuri poin…

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    1 2 3 … 3,050 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.