
Insitekaltim,Sangatta – Bagi pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diwajibkan ber-KTP Kutim Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Kutim Sayid Anjas, regulasi tersebut sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen nonlokal.
Dengan besarnya persentase untuk tenaga kerja lokal maka porsi dari keseluruhan jumlah pekerja prioritas merupakan warga lokal dengan berlegalitas KTP Kutim.
“Mau kerjanya sudah lama atau sebentar, wajibnya adalah harus ber-KTP Kutim, sekalipun karyawan lama harus berdomisili Kutim,” ujarnya dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2024).
Maka perusahaan harus bisa memfasilitasi karyawan yang belum mengurus administrasi pindah penduduk, jika tidak maka perusahaan dianggap lalai dalam mengikuti aturan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus bisa berkomunikasi dengan Dukcapil terkait pengurusan administrasi pindah domisili karyawannya,” kata Said Anjas.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta per orang. Oleh karena itu jika dalam satu perusahaan makin banyak orang yang belum pindah domisili maka semakin besar juga denda yang diberikan.
“Bayangkan jika 10 orang tanpa identitas, maka berapa banyak biaya yang dibebankan ke perusahaan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan maksud dan tujuan dari pindah domisili tersebut adalah untuk menyelamatkan pajak agar tidak dialihkan ke daerah domisili asal sementara warga tersebut bekerja di wilayah kawasan Kutim.
“Pajak ini berdampak ke PAD kita bertambah, belum lagi dia ada beli kendaraan pajaknya kan ke Pemprov Kaltim dan kita juga bisa menikmatinya,” imbuhnya.
Ia menegaskan sebagai orang yang mencari nafkah di Kutai Timur, seharusnya turut berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Kutim, salah satunya lewat pembayaran pajak. Meski kecil tapi sangat berarti untuk daerah.