
Insitekaltim,Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Kutim untuk merapikan data pemuka agama dan pengurus tempat ibadah yang mendapat honor dari pemerintah.
Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, DPRD Kutim Sayid Anjas menerangkan honor tersebut merupakan dana bantuan hibah oleh pemerintah daerah yang diatur oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Kutim.
“Tapi disayangkan selama ini untuk pendataan mereka, Bagian Kesra mendata sendiri, tanpa koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag),” kata Sayid Anjas belum lama ini.
Akibat tidak dibangunnya koordinasi atau bisa dikatakan miskomunikasi, maka terjadilah perbedaan data antara penerima honor dan jumlah pemuka agama di Kutim.
Oleh hal ini, Kemenag Kutim merasa bahwa rekomendasi BPK bukan kewenangan dan ranah mereka untuk menyelesaikannya, sebab honor yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu dikelola dan diberikan langsung oleh pemerintah daerah.
“Karena tidak diikutkan dalam pendataan dan penyaluran honor, jadi bukan Kemenag tapi Kesra,” tuturnya.
Namun guna menghindari terulangnya kejadian seperti ini, Sayid Anjas mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Bagian Kesra Pemkab Kutim untuk membangun sinergi dengan Kemenag Kutim untuk mencocokkan data para pemuka agama.
“Jangan kita data sendiri, sementara Kemenag yang menaungi lima agama. Jadi data mereka lebih akurat,” tuturnya.
Menurutnya jika pendataan lebih akurat, ia mengaku anggota DPRD Kutim pun akan memberikan perhatian kepada para pemuka agama, pengurus masjid maupun pengurus agama lainnya.
“Kalau datanya akurat kita siap membantu penganggarannya,” tandasnya.