Insitekaltim, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka diduga terlibat dalam sembilan kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota.
Kasus ini terungkap setelah adanya serangkaian laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke kepolisian antara 31 Agustus hingga 8 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni MS (39) warga Semambung, Grati, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan otak utama sindikat, MH, warga Madurejo, Wonorejo dan M (36), warga Pancur, Lumbang.
Selain itu, polisi juga memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu N, warga Lekok, dan H, warga Kejayan. Keduanya berperan sebagai penadah hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi pada dini hari antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai kebiasaan mengonsumsi sabu-sabu.
“Mereka sebelum beraksi biasa menggunakan sabu agar tetap kuat hingga pagi. Dari hasil tes urine, ketiganya positif narkoba,” ungkap Iptu Choirul, Kamis 16 Oktober 2025.
Dalam setiap aksinya, para pelaku menyasar lokasi parkir di terminal baru, penginapan, dan homestay di kawasan padat Kota Pasuruan, seperti Jalan Sultan Agung, Terminal Wisata, Karang Katuk, Ngemplakrejo, Sunan Ampel, dan R.W. Monginsidi. Motor yang dicuri sebagian besar adalah Honda Vario dan Honda Beat.
Satu unit sepeda motor curian dijual dengan harga sekitar Rp3 juta, hasilnya kemudian dibagi rata di antara pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kunci T untuk merusak kunci kontak.
Diketahui, dua pelaku yakni MS dan MH merupakan residivis yang saling mengenal di lembaga pemasyarakatan. MS pernah dipenjara dalam kasus narkoba (2017) dan curanmor (2023), sementara M telah empat kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
Saat diminta menunjukkan lokasi kejahatan, para tersangka sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
“Kami tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Polresta Pasuruan Kota berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, terutama kejahatan curanmor,” tegas Iptu Choirul.
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari dukungan Program 10.000 CCTV milik Polresta Pasuruan Kota. Dari sembilan TKP, enam di antaranya terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas, yang menjadi petunjuk penting dalam identifikasi para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Choirul juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.“Kami mengajak masyarakat untuk memasang CCTV di area parkir, menggunakan kunci ganda, dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman,” pungkasnya.