
Insitekaltim,Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim akan menertibkan baliho dan spanduk yang bertaburan di beberapa titik Kota Sangatta.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kutim, Tahang mengataka penertiban tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam pekan ini dengan menyasar baliho tidak berizin atau izin baliho telah habis termasuk baliho yang sudah rusak atau tidak layak.
“Penertiban baliho kita lakukan pekan ini khusus untuk baliho yang izinnya sudah habis atau tidak ada izinnya lagi,” kata Tahang kepada Insitekaltim, Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan tercatat saat ini terdapat ada 16 baliho Simpang 3 Telkom – PLN yang akan diamankan pada penertiban tahap awal pekan ini. Sementara di tahap dua akan menyasar di Jalan A Wahab Syahranie dan Jalan Ahma Yani Sangatta Kutim.
Persiapan yang dilakukan Satpol PP Kutim dalam mengamankan baliho tak berizin dengan berkoordinasi Badan Pendapat Asli Daerah (BPAD) yang menangani perpajakan reklame dan pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Ia menegaskan langkah penertiban baliho bagian dari penegak Peraturan Daerah (Perda) tentang menertibkan reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.
“Yang kita laksanakan ini pun mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.