Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengajukan keberatan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait penyesuaian target opsen dan bagi hasil pajak yang disebut berdampak sekitar Rp209 miliar terhadap keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia menyampaikan, besarnya dampak tersebut membuat pemerintah kota meminta kebijakan itu ditinjau kembali. Surat keberatan sekaligus permohonan evaluasi telah disampaikan kepada pemerintah provinsi.
Menurutnya, kebijakan yang berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan kabupaten dan kota perlu diuji secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum hingga metode penghitungan yang digunakan.
“Dampaknya cukup besar, kita berdampak kurang lebih sekitar Rp209 miliar, dan menurut saya semua kebijakan itu harus diuji. Harus di cek apakah telah memenuhi unsur aspek legalitasnya,” Ungkap Andi Harun kepada awak media. Kamis, 29 Oktober 2026.
Pemeriksaan lanjut Andi Harun, tidak hanya menyangkut kewenangan pemerintah provinsi dalam menetapkan kebijakan. Pemkot Samarinda juga ingin memastikan metode perhitungan, ketepatan angka, serta dasar teknis yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu mencakup dokumen pendukung dan kertas kerja perhitungan hingga kepastian hukum kebijakan. Pemkot ingin memperoleh penjelasan yang menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” Ucapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan bersama pemerintah provinsi direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya. Evaluasi akan melibatkan jajaran terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), setelah kepala badan tersebut kembali bertugas.
Andi Harun menegaskan, peninjauan diperlukan karena perubahan penerimaan dari opsen dan bagi hasil pajak dapat memengaruhi keseimbangan pembiayaan daerah.
Pemkot harus memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan menjalankan program dan memenuhi kewajiban anggaran.
“Persoalan ini juga menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Samarinda dalam mengarahkan penyusunan APBD 2027. Pemerintah berupaya menyusun anggaran dengan memperhitungkan kapasitas pendapatan yang tersedia, termasuk potensi perubahan penerimaan akibat kebijakan di tingkat provinsi,” Jelas Andi Harun.
Meski demikian, besaran dampak sekitar Rp209 miliar tersebut masih merupakan angka yang disampaikan Andi Harun.
Hasil evaluasi bersama nantinya diperlukan untuk menjelaskan dasar perhitungan dan memastikan konsekuensi kebijakan terhadap keuangan Kota Samarinda.
“Pemerintah Samarinda berharap pembahasan ini dapat menghasilkan kejelasan mengenai aspek hukum dan teknis kebijakan, sekaligus memberikan kepastian bagi daerah dalam merencanakan pembiayaan pembangunan,” Tutup Andi Harun. (ADV)

