Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membatasi usulan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan efisiensi anggaran dan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang masih terbawa ke tahun depan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia menyampaikan, seluruh perangkat daerah harus menyesuaikan rencana program dengan kemampuan keuangan pemerintah.
Usulan anggaran tidak boleh disusun berdasarkan keinginan memperbanyak kegiatan tanpa mempertimbangkan ketersediaan dana.
“Betul-betul belanja yang harus diusulkan dalam APBD 2027 adalah belanja-belanja wajib dan mengikat saja,” Ungkap Andi Harun. Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan target maupun program belanja. Perencanaan yang terlalu optimistis berisiko menimbulkan beban utang baru, apabila realisasi pendapatan tidak mampu mengimbangi kebutuhan pembiayaan.
“Karena itu setiap perangkat daerah menyusun kegiatan yang realistis dan dapat dilaksanakan sesuai kapasitas fiskal. Pengendalian belanja modal menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh untuk menyesuaikan kebutuhan program dengan kondisi anggaran,” Ucap Andi Harun.
Andi Harun mengakui, pembatasan tersebut bukan kondisi yang diharapkan pemerintah. Namun, penyesuaian dinilai perlu dilakukan agar pengelolaan keuangan tetap stabil dan kewajiban yang sudah ada tidak semakin membebani anggaran pada periode berikutnya.
“Kalau terlalu optimistis, maka kita bisa terperangkap pada utang yang besar,” Jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan belanja secara bersamaan ketika sumber pembiayaan terbatas.
Karena itu, penentuan prioritas harus menjadi dasar dalam penyusunan APBD, bukan sekadar mempertahankan seluruh program yang selama ini berjalan.
“Pemerintah kota berharap perencanaan yang lebih terukur dapat menjaga kesinambungan pembiayaan daerah pada 2027, sehingga pelaksanaan program tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban keuangan yang telah timbul sebelumnya,” Tandas Andi Harun. (ADV)

