Insitekaltim, Samarinda – Permasalahan sengketa lahan kembali mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, dugaan kesalahan dalam proses pengukuran ulang tanah menyebabkan sejumlah warga di kawasan Palaran terancam kehilangan hak atas lahannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, 22 April 2026.
Samri mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari proses pengukuran ulang terhadap lahan yang sebelumnya telah bersertifikat. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi kekeliruan objek pengukuran, sehingga berdampak pada hilangnya sebagian lahan milik warga lain.
“Jadi sebenarnya ini ada indikasi salah objek saat pengukuran ulang. Akibatnya, tanah orang lain yang sudah bersertifikat justru ikut terdampak,” jelasnya.
Ia menyebutkan luas lahan yang bermasalah mencapai kurang lebih 4.000 meter persegi dan melibatkan sekitar lima kepala keluarga. Warga tersebut bahkan terancam tergusur dari lahan yang telah mereka tempati sejak lama.
Menurut Samri, persoalan ini semakin kompleks karena sertifikat lama yang dimiliki warga berasal dari tahun 1980-an, di mana saat itu sistem pemetaan digital atau plotting belum tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena dulu belum ada plotting, akhirnya dilakukan pengukuran ulang untuk menyesuaikan dengan sistem sekarang. Tapi justru objeknya berpindah, bukan di titik awal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pihak ahli waris juga telah mengakui bahwa lokasi pengukuran ulang tidak sesuai dengan objek sebenarnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya kekeliruan administratif dalam proses tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Samarinda merekomendasikan kepada BPN untuk melakukan penelitian ulang secara menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi batas serta menelusuri dokumen sertifikat awal.
Samri menegaskan, kasus ini menjadi catatan penting agar ke depan tidak terjadi kesalahan serupa yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai keputusan yang diambil tanpa penelitian mendalam justru membuat masyarakat kehilangan haknya,” tegasnya.

