Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi
    Politik

    RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi

    Andika SaputraBy Andika SaputraSeptember 3, 2026Updated:September 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto/Ytb Tribun)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong tidak hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga menyasar berbagai kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan, perpajakan, hingga penipuan di sektor investasi dan perasuransian.

    Dilansir dari Kompas.com Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman mengatakan, perluasan cakupan tersebut diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang dapat memutus keuntungan ekonomi dari pelaku maupun jaringan kejahatan.

    Ia menilai penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi kejahatan yang sulit diberantas hanya melalui pemidanaan pelaku.

    “Perluasan cakupan ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum untuk memutus keuntungan ekonomi pelaku maupun jaringan kejahatan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu, 2 September 2026.

    Menurutnya pendekatan tersebut penting diterapkan pada kejahatan non-korupsi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Perampasan aset dinilai dapat menghambat keberlangsungan jaringan kejahatan karena sumber pembiayaan dan keuntungan ekonominya turut diputus.

    Pada tindak pidana narkotika dan terorisme, misalnya, penyitaan aset serta pemutusan aliran dana dinilai dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal. Sementara dalam kasus penipuan finansial, mekanisme tersebut juga dapat membantu proses pemulihan kerugian yang dialami korban.

    Amerika Serikat diketahui menerapkan mekanisme civil forfeiture dalam sejumlah kasus, termasuk kejahatan narkotika dan pencucian uang. Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO), sedangkan Australia menggunakan POCA 2002 untuk menangani kejahatan terorganisasi dan kejahatan finansial.

    Namun, Habiburokhman mengingatkan perlu adanya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan yang besar dalam perampasan aset harus dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum agar tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

    Komisi III DPR RI pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu melindungi kepentingan masyarakat.

    Dengan cakupan yang lebih luas, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang menjadi bahan bakar berbagai jaringan kejahatan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Jembatan Lembak Cermin Ketimpangan Anggaran, Legislator Kaltim Sebut Kebijakan Pusat Zalim

    September 19, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Hampir 20 Tahun STS Berjalan, DPRD Kaltim Ancam Ubah Kawasan Jadi Zona Nelayan

    September 17, 2026

    Dana Global Fund Terancam Berubah, Penanganan HIV Kaltim Dibayangi Masalah Anggaran

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    IraSeptember 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda menyoroti potensi defisit sekitar Rp600 miliar dalam…

    Dana Pemerintah Rp299 Triliun Masih Parkir di Bank BUMN, Kemenkeu Siapkan Penarikan Bertahap

    September 20, 2026

    Erau Adat Kutai Jadi Ruang Belajar Budaya, Hetifah Dorong Pengetahuan Warisan Kutai ke Generasi Muda

    September 20, 2026

    Berat Badan Naik Lagi Setelah Diet, Ini yang Terjadi pada Tubuh

    September 20, 2026

    Air Tanah Jadi Cadangan Saat Kemarau, Ini Temuan Unmul soal Sumur Bor di Kaltim

    September 20, 2026
    1 2 3 … 3,353 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.