![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2024-04-08-at-09.59.01.jpeg)
Insitekaltim,Samarinda – Langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan ruang publik terus dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilaksanakan di kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Penemuan spanduk iklan rokok yang terpasang secara ilegal menjadi sorotan utama dalam inspeksi tersebut.
Dalam penelusuran, diketahui bahwa terdapat papan nama dari dua merek rokok yang dipasang tanpa izin resmi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal dan data dari Bapenda, terkonfirmasi bahwa spanduk-spanduk ini terpasang tanpa izin yang diperlukan,” ungkap orang nomor satu Kota Tepian itu, Senin (22/4/2024).
Andi Harun dengan tegas menyatakan bahwa iklan semacam ini seharusnya tidak mendapat izin, terlebih lagi mengingat rencana transformasi lokasi tersebut menjadi taman bunga yang membutuhkan ruang terbuka.
“Iklan ini tidak seharusnya diberikan izin, terlebih dengan rencana transformasi lokasi menjadi taman bunga yang memerlukan ruang terbuka,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Andi Harun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menghapus spanduk-spanduk tersebut.
Dengannya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemilik merek agar selalu memastikan iklan mereka terpasang di lokasi yang telah mendapatkan persetujuan resmi dan telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi atau pajak.
Lebih lanjut, Andi Harun juga berencana memberikan arahan kepada Bapenda agar dilakukan operasi lapangan dan sampling produk yang diiklankan di area luar ruangan.
“Kami akan memastikan bahwa setiap iklan yang terpasang telah memenuhi semua persyaratan perizinan,” ungkapnya.
Andi Harun juga mengingatkan dengan tegas kepada pemilik merek agar mematuhi regulasi perizinan serta pembayaran pajak atau retribusi yang berlaku. Tindakan hukum, termasuk pembongkaran akan diambil tanpa kecuali jika terbukti bahwa iklan dipasang tanpa izin.
Pemerintah Kota Samarinda menekankan keseriusannya dalam menjaga kualitas lingkungan dan mematuhi aturan.
Dalam hal ini pemkot juga mengajak lembaga terkait untuk lebih memerhatikan pengawasan terhadap iklan di ruang publik, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Kota Tepian.