
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan pelayanan pemotongan sapi gratis untuk hari besar keagamaan dan acara adat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT RPH Kutim, Abdi didampingi Plt. Kepala Dinas Pertanian, Ajuansyah. Ia menyatakan program tersebut telah tertuang dalam peraturan daerah (perda).
“Jadi saat Hari Raya Iduladha, pemotongan sapi di RPH dan acara tertentu yang berkaitan dengan adat tidak dipungut biaya retribusi,” ungkap Abdi saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruang Kepala Dinas, Kantor Dinas Pertanian Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (2/6/2021)
Biasanya pemotongan sapi di UPT RPH Kutim dipungut biaya retribusi sebesar Rp40 ribu per ekor. Namun, untuk hari raya keagamaan dan acara adat tidak ada pungutan retribusi. Hanya tinggal membayar jasa jagal saja kepada penjagal.
“Kalau biaya penjagalan itu tidak masuk retribusi melainkan biaya jasa untuk penjagalan dan besarannya juga ditentukan oleh pihak penjagalan,” terang Abdi.
Saat Hari Raya Iduladha, pemotongan sapi dilakukan sejak pagi hari sesuai dengan nomor antrian yabg telah didaftarkan ke kantor UPT RPH. Kemudian penjagal memotong sesuai keinginan masyarakat. Namun, justru hal inilah yang memakan waktu cukup lama.
“Sebenarnya proses pemotongan sapi hanya sekitar satu jam saja. Namun karena permintaan ukuran dan pengemasan dari masyarakat sehingga prosesnya agak lama,” pungkas Abdi.
Penjagalan sapi yang tersedia di UPT RPH Kutim saat ini mencapai 6 penjagal. Dimana pada hari biasa rata-rata mereka memotong sapi 6 hingga 7 ekor sapi di luar Hari Raya Iduladha dan Idulfitri.