Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013, Apa Dampaknya bagi Pendidikan Agama di Samarinda
    DPRD Samarinda

    Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013, Apa Dampaknya bagi Pendidikan Agama di Samarinda

    Adit MustafaBy Adit MustafaAugust 13, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pendidikan tidak hanya menjadi fondasi utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga memainkan peran krusial dalam pembentukan karakter individu dan kemajuan suatu daerah. Hal ini yang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang kini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan dan kebutuhan yang muncul dalam dunia pendidikan di Kota Tepian, terutama yang belum terakomodasi dalam regulasi yang ada saat ini.

    Revisi perda ini menjadi sangat penting mengingat peran pendidikan yang tidak hanya terbatas pada pengajaran akademis, tetapi juga dalam menciptakan kesetaraan akses bagi semua kalangan. Dalam halnya Samarinda, pendidikan agama dan pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah dua aspek yang perlu perhatian lebih. Misalnya, pendidikan agama yang diatur dalam Perda lama hanya mencakup institusi pendidikan Islam seperti RA, MI dan MTs, sedangkan agama lain seperti Kristen dan Hindu belum terakomodasi dengan baik.

    Menariknya, di banyak daerah lain di Indonesia, keberagaman pendidikan agama telah diatur lebih komprehensif, menunjukkan bahwa kesetaraan dalam pendidikan adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis. Oleh karena itu, revisi Perda ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan tersebut dan menjadi langkah maju dalam menciptakan inklusivitas dalam pendidikan.

    Guru memainkan peran penting dalam keberhasilan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah inklusif di mana mereka dihadapkan dengan tantangan tambahan, seperti mengajar anak berkebutuhan khusus (ABK). Namun, masalah yang sering muncul adalah kurangnya insentif yang diberikan kepada guru-guru tersebut, meskipun mereka menghadapi beban kerja yang relatif lebih.

    Dalam revisi perda ini, DPRD Samarinda berusaha untuk memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan guru dengan pekerjaan tambahan, terutama di sekolah negeri inklusif. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa guru yang sejahtera akan lebih termotivasi untuk memberikan pengajaran terbaik. Fakta menarik lainnya adalah beberapa negara seperti Finlandia telah menerapkan sistem insentif yang baik bagi guru, yang terbukti meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan Samarinda dapat mengikuti jejak ini untuk memperbaiki kondisi pendidikan di daerahnya.

    Pendidikan bagi penyandang disabilitas sering kali menjadi aspek yang kurang diperhatikan dalam regulasi pendidikan. Di Samarinda, pendidikan disabilitas biasanya disalurkan melalui sekolah luar biasa (SLB), tetapi peraturan yang ada sering kali belum memberikan dukungan yang memadai bagi pendidikan inklusif. Ini adalah salah satu isu yang menjadi fokus dalam revisi Perda.

    Banyak penelitian menunjukkan bahwa pendidikan inklusif tidak hanya bermanfaat bagi anak-anak dengan disabilitas, tetapi juga bagi siswa-siswa lain, karena mereka belajar untuk lebih empati dan menghargai perbedaan. Dengan memperkuat regulasi terkait pendidikan disabilitas, DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih adil dan setara bagi semua anak.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar optimis bahwa revisi Perda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Komnas Pendidikan, telah diterima dan akan dibahas lebih lanjut sebelum memasuki tahap finalisasi.

    “Maka direncanakan bulan ini juga, batas akhir dari Pansus IV pada 21 Agustus. Insyaallah sebelumnya. Karena kita sudah semuanya,” ujar Deni saat ditemui di Kantor DPRD pada Senin, (12/8/2024).

    Dengan selesainya revisi ini, diharapkan Perda baru dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di Samarinda, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan pendidikan di era yang semakin kompleks.

    Dengan pendidikan yang inklusif, relevan dan teratur, Samarinda tidak hanya akan mencetak generasi muda yang cerdas, tetapi juga karakter yang kuat dan berdaya saing, siap membawa daerah ini ke arah yang lebih maju.

    “Kita ingin perda ini betul-betul eksplisit, artinya jelas mengatur segala aspek tentang pendidikan,” ungkap Deni.

    ABK Deni Hakim Anwar Perda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    July 11, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    SittiJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai…

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.