Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    Juli 14, 2026

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Reskrim Polsek Samarinda Kota Bongkar Penggelapan Rp23 Juta di Perusahaan Gadai
    Samarinda

    Reskrim Polsek Samarinda Kota Bongkar Penggelapan Rp23 Juta di Perusahaan Gadai

    SittiBy SittiAgustus 21, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Gadai Sumber Rejeki Samarinda. Kasus ini menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp23.590.000.

    Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadio menjelaskan kasus bermula ketika pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya dugaan penggelapan oleh salah satu pegawainya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AH, warga Kecamatan Balikpapan Utara.

    “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kadio, Rabu 20 Agustus 2025.

    Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan penggelapan sejumlah barang berharga yang dititipkan di perusahaan. Barang yang digelapkan berupa tiga buah perhiasan emas dan satu unit handphone iPhone 13 warna hitam.

    “Nilai kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp23,5 juta. Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kadio.

    Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

    Kadio menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh karyawan agar menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan perusahaan. “Kejujuran adalah kunci. Jangan sampai karena tergiur sesaat, harus berurusan dengan hukum,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang cepat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, sehingga proses pengungkapan dapat segera dilakukan. “Kerja sama masyarakat dengan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan semakin meluas,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Gandeng Distributor Grosir, Bazar Sekolah Samarinda Ulu Permudah Wali Murid Penuhi Kebutuhan Sekolah

    Juli 10, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    PT PSB Persilakan Sengketa Ketenagakerjaan hingga Dugaan Pelanggaran Diuji di Pengadilan

    Juni 30, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Akan Tarik Kios Pasar Pagi yang Tak Kunjung Ditempati Pedagang Hingga Akhir Agustus

    R’syaJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski revitalisasi pasar telah rampung, penataan kios di Pasar Pagi Samarinda masih…

    Aduan Warga Berbuah Hasil, PT REA Lanjutkan Kerja Sama Angkutan Sawit dengan 13 BUMDes

    Juli 14, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Inflasi Samarinda Capai 3,53 Persen, Pemkot Perkuat Pengawasan Pangan dan Distribusi

    Juli 14, 2026

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,214 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.