Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Residivis Simpan 7 Poket Diringkus Dinihari
    Daerah

    Residivis Simpan 7 Poket Diringkus Dinihari

    AdminBy AdminJanuari 11, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Seorang residivis tahanan Polres Kutim kembali ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak tujuh poket dengan total berat 122,96 gram pada Jumat (8/1/2021).

    Tersangka berinisial VL yang merupakan warga Sangatta tersebut diringkus jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim pada dini hari pukul 01.00 Wita di Jalan Santai Kecamatan Sangatta Selatan.

    Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba segera lakukan penyelidikan.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan saat penggeledahan dan pemeriksaan di rumah tersangka.

    “Pelaku (VL) kami ringkus, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sehingga didapatkan tujuh poket sabu yang disimpan oleh pelaku dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” ujarnya.

    Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah handphone, satu buah tas hitam tempat menyimpan sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar dan satu pack plastik klip.

    Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Kota Bontang yang kemudian dibawa ke Sangatta. Dia kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat dari perbuatannya, VL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.