Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Residivis Simpan 7 Poket Diringkus Dinihari
    Daerah

    Residivis Simpan 7 Poket Diringkus Dinihari

    AdminBy AdminJanuari 11, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Seorang residivis tahanan Polres Kutim kembali ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak tujuh poket dengan total berat 122,96 gram pada Jumat (8/1/2021).

    Tersangka berinisial VL yang merupakan warga Sangatta tersebut diringkus jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim pada dini hari pukul 01.00 Wita di Jalan Santai Kecamatan Sangatta Selatan.

    Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba segera lakukan penyelidikan.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan saat penggeledahan dan pemeriksaan di rumah tersangka.

    “Pelaku (VL) kami ringkus, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sehingga didapatkan tujuh poket sabu yang disimpan oleh pelaku dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” ujarnya.

    Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah handphone, satu buah tas hitam tempat menyimpan sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar dan satu pack plastik klip.

    Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Kota Bontang yang kemudian dibawa ke Sangatta. Dia kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat dari perbuatannya, VL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.