
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang penyelenggaran penanggulangan bencana daerah.
“Raperda ini lebih mengarah ke program kami dalam pencegahan terjadinya bencana di Kota Bontang,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, Ahmad Yani kepada awak media Insitekaltim.com usai rapat kerja dengan Komisi III DPRD, Senin (16/8/2021).

Diharapkan dengan adanya Raperda yang sedang dibahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam pelaksanaanya dapat menjadi antisipasi atau pencegahan bencana yang sering terjadi di Kota Bontang.
Menurut Ahmad Yani setelah dijadikan Perda manfaat Perda tersebut seperti kebijakan dalam pemberian informasi bencana kepada masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Informasi terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi peta rawan bencana, jenis bencana, jalur evakuasi, dan tanda-tanda bahaya bencana,” kata dia.
Dikemukakannya salah satunya adalah mengidentifikasi bencana di Kota Bontang di setiap RT karena selama ini belum ada, masih dianggap tidak begitu penting informasi bencana di RT.
Lanjutnya, informasi-informasi bencana itu hanya terdapat di tingkat kecamatan. Diharapkan jika informasi bencana terdapat hingga tingkat RT pencegahan terjadi bencana akan lebih mudah.
“Misalnya wilayah RT tersebut termasuk zona banjir, berarti saat membangun rumah di wilayah tersebut harus berbentuk panggung,” ucapnya.
Hal-hal seperti itulah yang akan dilakukan BPBD setelah Perda tersebut siap dilaksanakan.
Ahmad Yani menambahkan selain itu dalam antisipasi penanggulangan bencana ada sinergitas antar organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga beban penanggulangan bencana tidak hanya dilimpahkan pada BPBD sendiri.
“Bencana itu urusan wajib dan urusan bersama, biar nanti seluruh OPD ikut terlibat serta masyarakat dan media yang juga sebagai penyebar informasi,” tegasnya.

