Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Rapat Pleno Perda PDAM Kutim, Ada Kebijakan Subsidi APBD
    Advertorial

    Rapat Pleno Perda PDAM Kutim, Ada Kebijakan Subsidi APBD

    AdminBy AdminOktober 19, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Pansus Yuli Sa'pang membacakan revisi Raperda PDAM dalam rapat pleno di ruang hearing gedung Sekretariat DPRD Kutim Sangatta, Senin (19/10/2020).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar rapat pleno terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kutim di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Sangatta, Senin (19/10/2020).

    Dalam rapat tersebut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDAM Yuli Sa’pang membacakan revisi perubahan berdasarkan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD terhadap Raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutim.

    “Bab 01 ketentuan umum ayat 15 tarif air minum ditetapkan bupati untuk pemakaian per meter kubik yang wajib dibayar oleh pelanggan mengacu pada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh gubernur,” sebut Yuli.

    Dijelaskannya, terkait putusan tarif yang tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh akan mendapat kebijakan subsidi melalui intruksi gubernur.

    “Bab 12 mengenai penetapan tarif ayat 02, dalam hal kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapai, pemerintah daerah berdasarkan intruksi gubernur wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangan melalui APBD,” terang Yuli.

    Garis besar Raperda PDAM adalah ketentuan mengenai kebijakan biaya jasa layanan air minum, kuasa Dewan Pengawas, lokasi kantor pusat PDAM, kuasa modal, dan lain sebagainya.

    Usai dibacakan, pimpinan rapat Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengetok palu sebagai tanda diterima dan disetujuinya Perda PDAM serta meminta Sekretariat DPRD Kutim agar segera membuat jadwal untuk diparipurnakan.

    “Jika tidak ada yang perlu ditanggapi, izinkan saya mengetuk palu untuk mengesahkan persetujuan mengenai Perda Tirta Benua menjadi Perda PDAM Kutai Timur. Semoga dengan adanya perda ini bermanfaat bagi kita semua,” ujar Arfan.

    Dia berharap dengan terciptanya payung hukum PDAM, APBN yang mengucur ke Kabupaten Kutai Timur dapat dimanfaatkan dengan baik serta efektif oleh pemkab melalui berbagai program, baik infrastruktur maupun subsidi untuk masyarakat Kutai Timur.

    DPRD Kutim Ketua DPRD Kutim PDAM Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realitas pahit masih membayangi kehidupan perempuan pekerja di Indonesia. Di tengah tekanan…

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.