Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (9/12/2024).
Dalam agenda tersebut dilakukan tiga kegiatan sekaligus. Pertama, DPRD Kaltim mengesahkan agenda kegiatan masa sidang yang telah disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan pada 2 Desember 2024.
Agenda kedua rapat ini adalah penyampaian laporan hasil aspirasi masyarakat (reses) atau aspirasi masyarakat. Kemudian, agenda ketiga penyerahan laporan hasil reses kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dijabarkan Ekti, reses telah dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim pada 31 Oktober hingga 7 November 2024, mencakup enam daerah pemilihan (dapil), yaitu Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara-Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat-Mahakam Ulu, serta Bontang-Kutai Timur-Berau.
Ekti menjelaskan, tujuan reses adalah menjaring aspirasi masyarakat untuk mendukung kesejahteraan di daerah-daerah pemilihan.
“Reses ini menjadi kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituen secara berkala dan melaporkan hasilnya secara tertulis sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Ekti.
DPRD Kaltim menegaskan komitmen untuk memanfaatkan hasil reses sebagai dasar perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.