
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutim Ramadhani menyoroti kinerja UPT Disdikbud Kaltim Wilayah II yang tidak mampu menuntaskan permasalahan saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pendidikan SMA/SMK Negeri di Sangatta.
Ia menerangkan jika permasalahan banyaknya siswa lulusan SMP yang tidak tertampung dalam PPDB sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
Kala itu, DPRD Kutim mengusulkan penambahan ruang kelas baru (RKB) mengingat tingginya calon siswa yang mendaftar di sekolah negeri dari tahun ke tahun. Namun usulan tersebut tidak terlaksana hingga permasalahan ini kembali muncul pada PPDB 2023.
“Kami usulkan sejak tahun-tahun lalu, tapi sepertinya tidak terealisasi karena bukti permasalahan yang sama kembali muncul di tahun ini,” kata Ramadhani, Rabu (5/7/2023).
Dengan demikian dirinya menilai UPT Disdikbud Kaltim Wilayah II tidak serius menangani permasalahan yang terjadi di lapangan, yang kemudian kembali dibebankan kepada peserta didik untuk sekolah di satuan pendidikan milik swasta.
“Masa suruh siswa dan orang tua untuk lamar di sekolah swasta, ini bertentangan dengan keinginan mereka,” terangnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap UPT Disdikbud Kutim tidak lagi menyarankan hal tersebut, namun harus memberikan solusi terbaik untuk pendidikan siswa. Sebab semua anak miliki hak yang sama dalam mengenyam pendidikan.
“Harapan kita ke depan tidak seperti ini. Kejadian ini menjadi pelajaran bagaimana tahun depan semua anak harus terakomodir di sekolah negeri. Jika tidak maka kami menganggap UPT Disdikbud Kaltim tidak serius menangani permasalahan di lapangan,” tandasnya.