Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Puluhan Mahasiswa Aksi, Mendesak DPRD Kota Samarinda Menolak Revisi UU KPK
    Hukum

    Puluhan Mahasiswa Aksi, Mendesak DPRD Kota Samarinda Menolak Revisi UU KPK

    MartinusBy MartinusSeptember 23, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Mohammad Sukri – Editor : Redaksi
    Insitekaltim,Samarinda- Puluhan mahasiswa lakukan aksi penolakan revisi undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI . Aksi penolakan yang digelar di Depan Gedung DPRD Kota Samarinda mendesak Pimpinan DPRD Kota Samarinda menolak terkait revisi undang undang tersebut

    Sebagaimana ditegaskan Delon Koordinator Aksi kepada insitekaltim, Senin(23/9/2019) sebelum diterima oleh Anggota DPRD Kota Samarinda
    Delon mengatakan bahwa hari ini kami bersama teman teman dari Permahi Samarinda mendesak Ketua DPRD Kota Samarinda agar membatalkan revisi undang undang revisi KPK
    “Karena melihatnya undang undang tersebut syarat  banyak kepentingan dan kami mendesak anggota dewan Samarinda agar bisa memberi dukungan agar dapat dibatalkan undang undang yang ada,”mintanya
    Lebih jauh, kata Delon sesuai UUD 1945 menegaskan dalam.pasal 1 ayat 3 yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum bukan merupakan negara kekuasaan
    “Ketentuan ini menunjukkan segala sesuatu yang diatur dalam.negara ini berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka.Pasal 28 E ayat 3 undang-undang dasar 1945 dan undang undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaanenyatakan pendapat di muka umum,”ucapnya
    Selain itu, kami juga meminta agar mengembalikan indenpendensi KPK, meminta lembaga legislatif untuk melibatkan masyarakat dan mahasiswa dalam revisi undang undang dan pembuatan produk undang undang
    “Untuk itu meminta presiden agar mencabut UU KPK yang telah di revisi,”tegasnya
    Dan sampai berita naik mahasiswa masih melakukan pertemuan dengan anggota dewan DPRD Kota Samarinda

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.