Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»PT Kobexindo Langgar Aturan, Jumlah Tenaga Kerja Asing Melebihi Batas
    DPRD Kutim

    PT Kobexindo Langgar Aturan, Jumlah Tenaga Kerja Asing Melebihi Batas

    Nur AjijahBy Nur AjijahNovember 1, 2023Updated:November 2, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Dalam perkembangan terbaru, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan dengan tegas menyoroti masalah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh PT Kobexindo Cement, sebuah perusahaan asal Cina yang telah berinvestasi sebagai produsen semen di Kutim, Kalimantan Timur.

    Menurut data terbaru jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut mencapai 105 orang, sementara jumlah tenaga kerja lokal (TKL) hanya sekitar 260 orang.

    “Ini masalah kepengawasan juga masalah pemerintah dalam melaksanakan perlindungan kepada tenaga kerja lokal,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Rabu (1/11/2023).

    Ia pun menyatakan keprihatinannya terhadap masalah ini, mengingat peraturan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menyebutkan bahwa perusahaan seharusnya mengikuti aturan 20 persen TKA dan 80 persen TKL.

    Yan juga mengungkapkan dari sisi peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja telah dibuat, namun terdapat kelemahan dalam penegakan aturan dan pelanggaran yang ada dalam perda tersebut.

    “Kelemahan lainnya terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya mendukung pelaksanaan perda tersebut, tetapi hingga saat ini pergub tersebut belum diterbitkan,” tuturnya.

    Menurut Yan, perusahaan ini berada di bawah wewenang Pemprov Kaltim, yang juga bertanggung jawab atas perekrutan tenaga kerja lokal. Namun, ia merasa bahwa sebelum perbup diterbitkan, pelaksanaan perda perlindungan tenaga kerja mungkin sulit dilaksanakan secara maksimal.

    Sebagai informasi, PT Kobexindo Cement telah menginvestasikan besar di Kutai Timur dengan produksi semen yang berlokasi di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kaliorang.

    “Namun, ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan TKA mendapat sorotan dari masyarakat,” jelas Yan.

    Masalah ini diharapkan pemerintah setempat segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemenuhan aturan terkait penggunaan TKA dan TKL sesuai perundang-undangan yang berlaku demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

    Ketua DPRD Kutim TKA TKL Yan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Sekolah Gratis Belum Menjawab Masalah, Disdikbud Kaltim Soroti Anak Putus Sekolah dan Rendahnya Kualitas Pendidikan

    April 14, 2026

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023

    Joni: Semua Hasil Reses Anggota DPRD Kutim Terintegrasi Dalam SIPD

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak semua luka akan sembuh menjadi garis tipis yang samar di kulit.…

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026

    Generasi Muda Jadi Sasaran Judi Online, OJK Perkuat Literasi Keuangan

    Mei 29, 2026

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    38 Desa di Kaltim Masih Blank Spot Internet, Terkendala Listrik dan Anggaran

    Mei 29, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.