Reporter : Ahmad -Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser- Pengungkapan kasus prostitusi online anak di bawah umur di Kabupaten Paser disampaikan oleh Kapolres Paser AKBP Murwoto dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2020).
Pengungkapan ini merupakan kerja sama Polres Paser dengan Polda Kaltim melalui Tim Jatanras.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat setelah berkunjung dari tempat kejadian. Modusnya melalui aplikasi michat. Ini sudah berjalan selama tiga hari di salah satu guest house di Paser,” kata Murwoto
Sebelum pengungkapan prostitusi online ini pihak Polres Paser telah melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran di lokasi penginapan tempat kejadian.
Dalam aksi penggerebekan ini Polres Paser menemukan bukti transaksi kegiatan para pelaku melalui beberapa mucikari yang ada di penginapan tersebut.
“Saat ini sudah ditetapkan enam tersangka di antaranya lima mucikari laki-laki dan satu mucikari perempuan dan semuanya akan dilakukan proses hukum. Jadi dalam aksi transaksi online tersebut pelaku bisa mendapatkan tiga sampai lima pengunjung yang bertarifkan rata-rata Rp300 ribu,” ungkapnya.
Ironisnya salah satu korban adalah istri dari mucikari dan ada dua anak di bawah umur. Menurutnya untuk beberapa korban akan diserahkan kepada Dinas Sosial dengan pendampingan bagian perlindungan perempuan dan anak.
“Tersangka akan dikenakan pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak dan perkara tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur (prostitusi online),” pungkasnya.