Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»PPKM Darurat, Gubri Larang Masyarakat Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah
    Nasional

    PPKM Darurat, Gubri Larang Masyarakat Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah

    SeliBy SeliJuli 15, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Gubernur Riau, Syamsuar (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada bupati maupun wali kota di Provinsi Riau untuk melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

    Hal itu disampaikan oleh Gubri melalui Penasihat Ahli Gubernur Bidang Informasi dan Komunikasi Dheni Kurnia kepada awak media, Kamis (15/7/2021) siang di Pekanbaru.

    Sebelumnya Gubri, Rabu kemarin, juga telah mengeluarkan instruksi penting yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.

    Instruksi gubernur yang tertuang dalam Nomor: 180/HK1784 itu mengatur tentang perjalanan warga Riau ke Pulau Jawa dan Bali yang saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat.

    “Sebab dengan berlakunya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, kata Syamsuar, akan dilakukan pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali di Penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Lampung,” ujar Dheni.

    Dalam instruksi tersebut, Gubri memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan dan tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dibawa.

    Ia meminta seluruh kepala daerah di Riau untuk mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayahnya yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

    Dimana surat keterangan negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sedangkan Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

    “Di luar instruksinya, Gubri juga meminta para bupati dan wali kota agar mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Pulau Jawa dan Bali) selama masa PPKM Darurat,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memperkuat pengawasan dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.