
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan digelar mulai akhir Juni hingga awal Juli 2021.
Pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui website yang disediakan oleh panitia. Selain itu, PPDB tahun ini masih menggunakan sistem zonasi.
“Ada sedikit perbedaan terkait jalur zonasi tahun ini dengan tahun lalu,” ujar Plt. Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kutim, Ilham saat ditemui Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Pendidikan lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (24/5/2021)
Jalur pendaftaran zonasi tahun ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Untuk tahun ini, jalur zonasi meliputi SD hingga SMA atau SMK.
“Tahun lalu, jalur zonasi pada SD sebesar minimal 50 persen, sedangkan tahun ini minimal 70 persen dari daya tampung sekolah,” jelas Ilham.
Sedangkan untuk SMP, SMA dan SMK masih sama yaitu minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Adapun jalur afirmasi minimal 15 persen dan perpindahan orang tua atau wali sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah serta sisanya jalur prestasi.
“Syarat ketentuan administrasi pendaftaran PPDB masih sama dengan biasanya yaitu menggunakan ijazah serta berkas pendukung lainnya,” pungkas Ilham.
Pembagian zonasi dilakukan oleh pihak sekolah dengan hasil koordinasi antara guru, kepala sekolah, ketua rukun tetangga (RT) dalam musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) di tingkat SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk tingkat SD.