Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (2/1/2021) malam.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskoba Iptu MP Rachmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus petugas dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku pertama berinisial YAA (32/L) ditangkap saat sedang mengendarai motor di Jalan Yos Sudarso IV Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Utara.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa 250 butir obat keras,” kata Rachmawan.
YAA ditangkap dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengendalikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan, kasiat atau pemanfaatan dan mutu. Dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Di hari yang sama, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan laki-laki berinisial AR (30/L) yang berada di dalam rumah di Jalan Patimura Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara.
“Ketika dilakukan penggeledahan, satu perangkat alat hisap yang masih ada sisa pemakaiannya ditemukan di rumah AR,” tambah Rachmawan.
AR dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus ketiga yang diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim adalah RZ (16/L) yang diamankan saat sedang berada di rumah di Jalan Yos Sudarso I rt/rw 003/002 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.
Dari RZ ditemukan barang bukti dua poket sabu, beberapa plastik klip, dan satu timbangan digital. Atas temuan tersebut RZ dijerat pasal yang sama dengan tersangnka AR.
Terhadap tiga tersangka dan kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur.

