Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polisi Tetapkan MR Tersangka Kasus Kebakaran Tiga Ruko di Samarinda
    Daerah

    Polisi Tetapkan MR Tersangka Kasus Kebakaran Tiga Ruko di Samarinda

    SeliBy SeliApril 20, 2022Updated:April 20, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers di Markas Komando Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan MR (23) sebagai tersangka kasus kebakaran tiga ruko di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada 17 April 2022 lalu.

    “Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi dari rekan-rekan Inafis Polresta Samarinda dan lapor cabang Surabaya serta keterangan saksi. Akhirnya kita melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ungkap Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers di Markas Komando Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Samarinda.

    Pihaknya telah menentukan tersangka dalam kejadian tersebut, yakni pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan sesaat sebelum terjadinya kebakaran.

    Ary Fadli memaparkan, awal kejadian tersebut yakni ketika tersangka dimintai untuk mengembalikan satu unit mobil jenis Toyota Hilux ke tempat rental yang ada di Kota Samarinda lantaran masa kontrak kendaraan tersebut sudah berakhir.

    Tersangka dari Bengalon ke Samarinda membawa sepeda motor miliknya, motor tersebut akan digunakan untuk kembali ke Bengalon.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki SIM. Saat itu kondisi tersangka kelelahan sebab melakukan perjalanan dari Sangatta ke Bengalon mengambil kendaraan lalu menjemput temannya ke Samarinda dengan perkiraan waktu kurang lebih 5 jam perjalanan.

    “Mungkin mengantuk akhirnya terjadi kecelakaan,” jelasnya

    Lebih jauh diterangkan, terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialami kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 8502 N, setelah mengalami oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP, kemudian kendaraan ini berhenti di parit. Sesaat setelah berhenti kemudian mengeluarkan api dari kap mobil, lalu menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu dari tiga ruko yang ada.

    “Jadi ruko pertama yang mengalami kebakaran adalah ruko yang berisi plastik, kemudian ruko sebelah kanan yang berisi elektronik kemudian ruko ketiga berisi sayur-sayuran dan barang sembako,” terangnya.

    Berdasarkan hasil olah TKP yang dilaksanakan di tiga ruko tersebut, ditemukan delapan korban yang mana tujuh saat itu tidak sadarkan diri dan satu masih dalam kondisi pingsan. Kemudian dari hasil pemeriksaan rumah sakit, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia serta hingga saat ini satu orang masih dalam kondisi kritis.

    Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba.

    “Sudah kita cek tidak memakai miras atau narkoba. Dari hasil tes urin, hasilnya negatif,” tuturnya.

    Dari hasil gelar perkara dan penentuan tersangka. Tersangka dijatuhi Pasal 359 KUHP pasal 188 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

    MR Tersangka Kasus Ruko Terbakar Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Hendri Umar Perintahkan Jajaran Selidiki Setiap Kasus Karhutla di Samarinda

    Agustus 11, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    Juli 26, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    Kapolresta Samarinda Imbau Warga Tidak Gelar Takbir Keliling di Malam Takbiran

    Maret 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    Ratu ArifanzaSeptember 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman rabies masih menjadi perhatian kesehatan masyarakat di Kaltim. Dalam tiga tahun…

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026

    APBD Perubahan Kaltim 2026 Prioritaskan Jalan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    September 29, 2026
    1 2 3 … 3,368 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.