
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim tidak hanya berfokus pada aspek legal formal, tetapi juga dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap eksistensi dan efektivitas BUMD tersebut.
Salah satu desakan utama PKS adalah perumusan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) yang tegas dan transparan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan dalam Rapat Paripurna ke-29 yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim.
Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda inisiatif Pemprov Kaltim, salah satunya menyangkut PT Migas Mandiri Pratama.
Keberadaan BUMD di sektor energi seperti PT MMP sangat strategis karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Oleh karena itu, efektivitas dan kontribusi perusahaan ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD) harus bisa diukur secara konkret.
“Perubahan regulasi ini jangan hanya bersifat administratif. Kami memandang penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap performa dan peran PT MMP selama ini, agar benar-benar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD dan pembangunan ekonomi daerah,” ucap Agusriansyah mengutarakan pandangan fraksinya.
PKS juga mempertanyakan sejumlah aspek fundamental dari PT MMP, termasuk kesehatan keuangan perusahaan, laporan audit, efisiensi operasional, serta rencana strategis jangka menengah dan panjang.
“Apakah PT MMP selama ini telah menunjukkan kinerja yang sehat baik secara finansial maupun operasional? Kami ingin tahu indikator kesehatan keuangan dan laporan auditnya,” katanya.
“Bagaimana rencana strategis jangka menengah dan panjang PT MMP? Apakah sudah punya visi bisnis yang selaras dengan dinamika sektor energi dan potensi daerah?” lanjutnya.
Lebih lanjut, PKS juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap PAD dalam lima tahun terakhir. Agusriansyah mempertanyakan apakah PT MMP sudah mampu memberikan dividen atau kontribusi lain yang berarti bagi keuangan daerah.
“Fraksi PKS mendorong agar Raperda ini menjadi instrumen yang mendorong pembenahan secara menyeluruh. Jangan hanya jadi legalitas baru tanpa dampak konkret,” tegasnya.
PKS menyambut baik upaya pemprov menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, bagi PKS, modernisasi tata kelola perusahaan daerah harus disertai dengan mekanisme pengawasan kinerja yang kuat dan terukur.
“KPI yang tegas dan transparan perlu disusun, agar akuntabilitas perusahaan dapat terukur. Ini bukan soal administrasi, tapi menyangkut efektivitas pengelolaan kekayaan daerah,” ujarnya.
Fraksi PKS mengajak seluruh pihak agar proses pembahasan raperda ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memastikan keberadaan PT MMP benar-benar mendukung kepentingan masyarakat Kaltim.