Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026

    Disdag Ultimatum: Pedagang Pasar Pagi, Agustus Seluruh Kios Harus Sudah Ditempati

    Juni 25, 2026

    Canangkan Desa Cantik di PPU, Harum Dorong Pembangunan Berbasis Data

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perusahaan Harus Bayar THR ke Karyawan Paling Lambat Seminggu Sebelum Idulfitri
    DPRD Samarinda

    Perusahaan Harus Bayar THR ke Karyawan Paling Lambat Seminggu Sebelum Idulfitri

    LarasBy LarasMaret 27, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyebutkan beberapa perusahaan di Samarinda telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan mereka.

    Hal itu disampaikannya seusai melaksanakan hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membahas terkait THR di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (27/3/2024).

    “Mereka menyampaikan sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan. Artinya, batasnya adalah satu minggu sebelum Lebaran. Beberapa perusahaan tadi sudah menjalankan atau membayarkan THR-nya,” jelas Deni.

    Dalam kesempatan itu, Deni menyampaikan pihaknya meminta Disnaker untuk bekerja sama mengingatkan pihak perusahaan agar membayarkan THR para pegawai tepat waktu, maksimal satu minggu sebelum Idulfitri.

    Apabila ada perusahaan yang dengan sengaja menunda pembayaran THR karyawannya, Deni menegaskan, terdapat sanksi berupa denda yang siap menjerat perusahaan nakal tersebut.

    “Ada denda seperti diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ada denda sebesar 5 persen apabila perusahaan ini telat,” tegasnya.

    Namun, sejauh ini, Disnaker mengungkapkan belum ada perusahaan yang akan dikenai denda ini berhubung belum memasuki batas maksimal pembayaran THR.

    Ditanyai terkait adanya potensi perusahaan yang kemungkinan terlambat membayar THR, Deni menyampaikan, perusahaan tambang dan ritel memiliki potensi terbesar.

    “Potensi keterlambatan membayar THR itu perusahaan apa saja, sektor mana saja dan tadi disampaikan kebanyakan yang memang biasanya perusahaan yang banyak karyawan, tambang, ritel,” ungkapnya.

    Deni berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama dengan baik terkait hal ini dan tidak ada lagi perusahaan nakal yang menunda hak para karyawan untuk menikmati Lebaran dengan penuh suka cita.

    “Kemudian tadi kami juga menyampaikan bahwa ada posko pengaduan terkait pembayaran THR apabila nanti ada yang terlambat membayarkan,” pungkasnya.

    Deni Hakim Anwar Disnaker THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    SittiJuni 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menolak rencana pemangkasan anggaran Dinas Perikanan sebesar…

    Disdag Ultimatum: Pedagang Pasar Pagi, Agustus Seluruh Kios Harus Sudah Ditempati

    Juni 25, 2026

    Canangkan Desa Cantik di PPU, Harum Dorong Pembangunan Berbasis Data

    Juni 25, 2026

    Hasil Investigasi Kemenkes, Dugaan Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Masih Ditunggu

    Juni 24, 2026

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,169 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.