Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perusahaan Harus Bayar THR ke Karyawan Paling Lambat Seminggu Sebelum Idulfitri
    DPRD Samarinda

    Perusahaan Harus Bayar THR ke Karyawan Paling Lambat Seminggu Sebelum Idulfitri

    LarasBy LarasMaret 27, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyebutkan beberapa perusahaan di Samarinda telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan mereka.

    Hal itu disampaikannya seusai melaksanakan hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membahas terkait THR di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (27/3/2024).

    “Mereka menyampaikan sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan. Artinya, batasnya adalah satu minggu sebelum Lebaran. Beberapa perusahaan tadi sudah menjalankan atau membayarkan THR-nya,” jelas Deni.

    Dalam kesempatan itu, Deni menyampaikan pihaknya meminta Disnaker untuk bekerja sama mengingatkan pihak perusahaan agar membayarkan THR para pegawai tepat waktu, maksimal satu minggu sebelum Idulfitri.

    Apabila ada perusahaan yang dengan sengaja menunda pembayaran THR karyawannya, Deni menegaskan, terdapat sanksi berupa denda yang siap menjerat perusahaan nakal tersebut.

    “Ada denda seperti diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ada denda sebesar 5 persen apabila perusahaan ini telat,” tegasnya.

    Namun, sejauh ini, Disnaker mengungkapkan belum ada perusahaan yang akan dikenai denda ini berhubung belum memasuki batas maksimal pembayaran THR.

    Ditanyai terkait adanya potensi perusahaan yang kemungkinan terlambat membayar THR, Deni menyampaikan, perusahaan tambang dan ritel memiliki potensi terbesar.

    “Potensi keterlambatan membayar THR itu perusahaan apa saja, sektor mana saja dan tadi disampaikan kebanyakan yang memang biasanya perusahaan yang banyak karyawan, tambang, ritel,” ungkapnya.

    Deni berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama dengan baik terkait hal ini dan tidak ada lagi perusahaan nakal yang menunda hak para karyawan untuk menikmati Lebaran dengan penuh suka cita.

    “Kemudian tadi kami juga menyampaikan bahwa ada posko pengaduan terkait pembayaran THR apabila nanti ada yang terlambat membayarkan,” pungkasnya.

    Deni Hakim Anwar Disnaker THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.