Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Permudah Pelaku Usaha, Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF
    Pemkot Samarinda

    Permudah Pelaku Usaha, Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaApril 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pihaknya berupaya menindaklanjuti keluhan para pengusaha terkait kendala administratif dengan mengevaluasi kebijakan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

    Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan wali kota (perwali) yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung, serta menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

    “Kita melakukan penyamaan persepsi mempelajari kembali tentang perwali kita dalam kaitannya dengan materi yang berkesesuaian dengan PP 16 Tahun 2021 agar kita bisa mereduksi hal-hal yang memberatkan bagi pengurusan PBG atau dulu dikenal dengan istilah IMB,” kata Andi Harun usai menggelar audiensi bersama Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) pada Senin, 14 April 2025.

    Ia menambahkan, evaluasi juga mencakup penerbitan SLF bagi bangunan yang sudah berjalan.

    Andi Harun menegaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah perputaran ekonomi di Kota Tepian. Karena itu, berbagai aturan yang masih dirasa membebani sektor usaha akan dikaji untuk dicari jalan tengahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “Karena penting kita jamin kelancarannya, sebab itu berkaitan langsung dengan terselenggaranya kegiatan ekonomi masyarakat yang juga lancar di Samarinda,” ujarnya.

    Selanjutnya, Andi Harun juga menyebutkan diskresi hanya bisa dilakukan dalam ruang yang tidak diatur secara tegas oleh peraturan di tingkat pusat.

    Diskresi sendiri merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang belum diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

    “Kalau sudah diatur secara tegas oleh pusat, maka kewenangan kepala daerah atau pemerintah daerah membuat diskresi pengecualian harus dihindarkan, karena itu merupakan tindakan yang salah,” tegasnya.

    Andi Harun menyebut, pihaknya bersama para pengkaji teknis sepakat memberi waktu satu bulan untuk melakukan evaluasi. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk telaahan atau rekomendasi penyesuaian kebijakan.

    “Kita bisa lakukan penyesuaian untuk mengakselerasi dan mengadaptasi pembangunan ekonomi di Kota Samarinda,” tambahnya.

    Andi Harun meminta jajarannya untuk mencari solusi yang tetap sejalan dengan hukum. Termasuk kemungkinan memberikan toleransi terhadap persoalan garis sepadan sungai, badan jalan, dan posisi bangunan, selama tidak melanggar aturan.

    “Saya sudah arahkan agar mencari cara lain yang tetap sesuai hukum untuk mempermudah dunia usaha memperoleh PBG, SLF, dan menyikapi aturan seperti garis sepadan sungai atau badan jalan,” pesan Andi Harun.

    Andi Harun Dikaji Ulang Izin PBG Pemkot Samarinda perwali
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pengalihan 49 Ribu Peserta JKN, Dinkes Samarinda Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    Kesra Samarinda Gelar Donor Darah Rutin, Targetkan 70 Kantong

    April 14, 2026

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.