Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Permudah Pelaku Usaha, Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF
    Pemkot Samarinda

    Permudah Pelaku Usaha, Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaApril 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pihaknya berupaya menindaklanjuti keluhan para pengusaha terkait kendala administratif dengan mengevaluasi kebijakan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

    Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan wali kota (perwali) yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung, serta menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

    “Kita melakukan penyamaan persepsi mempelajari kembali tentang perwali kita dalam kaitannya dengan materi yang berkesesuaian dengan PP 16 Tahun 2021 agar kita bisa mereduksi hal-hal yang memberatkan bagi pengurusan PBG atau dulu dikenal dengan istilah IMB,” kata Andi Harun usai menggelar audiensi bersama Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) pada Senin, 14 April 2025.

    Ia menambahkan, evaluasi juga mencakup penerbitan SLF bagi bangunan yang sudah berjalan.

    Andi Harun menegaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah perputaran ekonomi di Kota Tepian. Karena itu, berbagai aturan yang masih dirasa membebani sektor usaha akan dikaji untuk dicari jalan tengahnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    “Karena penting kita jamin kelancarannya, sebab itu berkaitan langsung dengan terselenggaranya kegiatan ekonomi masyarakat yang juga lancar di Samarinda,” ujarnya.

    Selanjutnya, Andi Harun juga menyebutkan diskresi hanya bisa dilakukan dalam ruang yang tidak diatur secara tegas oleh peraturan di tingkat pusat.

    Diskresi sendiri merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang belum diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

    “Kalau sudah diatur secara tegas oleh pusat, maka kewenangan kepala daerah atau pemerintah daerah membuat diskresi pengecualian harus dihindarkan, karena itu merupakan tindakan yang salah,” tegasnya.

    Andi Harun menyebut, pihaknya bersama para pengkaji teknis sepakat memberi waktu satu bulan untuk melakukan evaluasi. Hasilnya akan disampaikan dalam bentuk telaahan atau rekomendasi penyesuaian kebijakan.

    “Kita bisa lakukan penyesuaian untuk mengakselerasi dan mengadaptasi pembangunan ekonomi di Kota Samarinda,” tambahnya.

    Andi Harun meminta jajarannya untuk mencari solusi yang tetap sejalan dengan hukum. Termasuk kemungkinan memberikan toleransi terhadap persoalan garis sepadan sungai, badan jalan, dan posisi bangunan, selama tidak melanggar aturan.

    “Saya sudah arahkan agar mencari cara lain yang tetap sesuai hukum untuk mempermudah dunia usaha memperoleh PBG, SLF, dan menyikapi aturan seperti garis sepadan sungai atau badan jalan,” pesan Andi Harun.

    Andi Harun Dikaji Ulang Izin PBG Pemkot Samarinda perwali
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Persiapan Jadi Penyangga IKN, Samarinda Hadapi Ancaman Urbanisasi dan Inflasi

    Juni 11, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    SittiJuni 13, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Setelah hampir sembilan tahun tidak tampil dalam agenda publik terbuka, mantan Bupati Kutai…

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,143 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.