Insitekaltim, Balikpapan – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dan berlangsung di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kamis, 26 Juni 2025.
Sekda Sri Wahyuni menegaskan pentingnya JDIH sebagai tulang punggung dalam penyediaan informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, keberadaan JDIH menjadi semakin vital di tengah percepatan era digital dan tuntutan keterbukaan informasi publik.
“JDIH merupakan pilar penting dalam mewujudkan transparansi dan keadilan hukum. Keberadaannya sangat strategis sebagai media layanan publik berbasis hukum yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa JDIH bukan sekadar sistem dokumentasi, melainkan merupakan wujud konkret dari pelayanan publik berkualitas di bidang hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan data hukum, termasuk optimalisasi teknologi informasi yang terintegrasi.
“Perlunya inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan data hukum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi, agar masyarakat dapat mengakses peraturan dan perundang-undangan secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda berharap rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah semua pemangku kepentingan dalam memperkuat infrastruktur dokumentasi hukum nasional, yang mampu merespons kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Hj Suparmi dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor JDIH bertujuan menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses. Selain itu, rakor juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pusat dan anggota jaringan JDIH, serta mendorong kerja sama antardaerah dalam penyediaan data hukum.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik, sebagai wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” kata Suparmi.
Rakor JDIH tahun ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Hukum dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sri Wahyuni juga menyerahkan piagam penghargaan kepada para pemenang lomba pengelolaan JDIH kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen dalam menyediakan layanan dokumentasi hukum terbaik.
Untuk kategori Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota, juara I diraih oleh Kota Balikpapan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu sebagai juara II, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai juara III. Sementara untuk kategori Sekretariat DPRD, juara I diraih oleh Kabupaten Kutai Kartanegara, juara II Kabupaten Mahakam Ulu, dan juara III Kabupaten Kutai Barat.
Dengan terselenggaranya rakor ini, diharapkan seluruh unsur penyelenggara JDIH di Kalimantan Timur dapat terus meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat melalui sistem dokumentasi yang modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi.(Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri

