Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Parkir Berlangganan Dinilai Berpotensi Bebani Masyarakat, DPRD Samarinda Soroti Keadilan Kebijakan

    April 22, 2026

    Kerusakan Minim Pasca Aksi 21 April, Andi Harun Apresiasi Kesadaran Warga Samarinda

    April 22, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Tokoh»Peringati Mayday, Mahasiswa Samarinda Tuntut Pencabutan UU Omnibus Law
    Tokoh

    Peringati Mayday, Mahasiswa Samarinda Tuntut Pencabutan UU Omnibus Law

    SeliBy SeliMei 1, 202101 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Humas aksi Ikhsan mewakili para demonstran saat memberi keterangan pers kepada awak media di simpang empat Lembuswana, Sabtu (1/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Rexy- Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Samarinda – Peringati Hari Buruh Internasional atau Mayday, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Samarinda melakukan aksi damai di Simpang Empat Lembuswana, Sabtu (1/5/2021).

    Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Samarinda, menyatakan sikap keras atas kondisi buruh di Kota Samarinda.

    Mewakili demonstran, Humas Aksi Ikhsan mengungkapkan semenjak DPR RI mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, kesejahteraan buruh menjadi terombang-ambing. Untuk hal itu, mereka menuntut, agar UU tersebut segera dicabut.

    Selain itu, mereka juga menuntut jaminan tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tak hanya itu, jaminan kesejahteraan hak-hak buruh kontrak, alih daya, dan outsourcing harus diperhatikan.  Terakhir, mereka mendorong, adanya transparansi dan pelibatan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik.

    “Pada tuntutan ini kami berkaca pada Omnibus Law yang perumusannya tidak mengajak berbagai unsur sehingga aturan tersebut tidak berpihak pada buruh,” ujar Iksan.

    Selain itu, pihak demonstran juga meminta perusahaan tidak semena-mena dalam melakukan PHK terhadap buruh.

    “Kami juga ingin menagih janji perusahaan untuk memberikan THR secara penuh kepada buruh seminggu sebelum Idulfitri,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    JMSI Kaltim Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Dinilai Masih Aman

    Maret 7, 2026

    JMSI Kaltim Dukung Rencana Pemblokiran Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

    Maret 7, 2026

    Ramadan Dimaknai sebagai Penguatan Kebersamaan dan SDM, MSI Group Siapkan Program Pengembangan Wartawan

    Maret 1, 2026

    Warga Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M, Founder Sukri Institute Beri Komentar

    Februari 27, 2026

    Sukri: Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Masih dalam Batas Wajar

    Februari 27, 2026

    JMSI Dorong Pemerintah Perketat Kerja Sama Media, Verifikasi Dewan Pers Jadi Syarat Utama

    Februari 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Parkir Berlangganan Dinilai Berpotensi Bebani Masyarakat, DPRD Samarinda Soroti Keadilan Kebijakan

    Ratu ArifanzaApril 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan parkir berlangganan yang tengah diwacanakan di Kota Samarinda menuai sorotan. Ketua…

    Kerusakan Minim Pasca Aksi 21 April, Andi Harun Apresiasi Kesadaran Warga Samarinda

    April 22, 2026

    PAD Samarinda Lampaui Target, Kemandirian Fiskal Mulai Menguat

    April 22, 2026

    Tak Ada Sengketa, Pembaruan Sertifikat di Gunung Lingai Terkendala Administrasi Kelurahan

    April 22, 2026

    Salah Ukur Ulang, Lima KK di Palaran Terancam Kehilangan Lahan Bersertifikat

    April 22, 2026
    1 2 3 … 3,067 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.