Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pergub Baru Jadi “Filter Pintar”, Wartawan Terlindungi, OPD Tak Lagi Tersandera Media Abal-abal
    Diskominfo Kaltim

    Pergub Baru Jadi “Filter Pintar”, Wartawan Terlindungi, OPD Tak Lagi Tersandera Media Abal-abal

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 17, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Bukan sekadar aturan teknis, Pergub ini hadir bak “filter pintar” yang menjaring mana media profesional dan mana yang sekadar tempelan nama tanpa etika jurnalistik.

    Teks: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal

    Pergub 49/2024 sejatinya mulai berlaku sejak ditandatangani akhir 2024, dan kini pada pertengahan 2025 telah menjadi acuan wajib bagi seluruh perangkat daerah (OPD) di Kaltim dalam bermitra dengan media massa, baik cetak, daring, maupun elektronik.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menegaskan bahwa regulasi ini disusun demi menciptakan ekosistem komunikasi publik yang sehat, profesional, dan tidak membebani kedua belah pihak—baik pemerintah maupun wartawan.

    “Pergub ini berlaku sejak ditandatangani, jadi awal 2025 sebenarnya sudah diterapkan. Kami mendorong seluruh OPD untuk mengikuti aturan ini sebagai satu-satunya acuan,” ujar Faisal usai sosialisasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.

    Menariknya, pergub ini bukan hanya soal mengatur kerja sama anggaran atau iklan. Faisal menekankan, ada empat elemen penting yang dilindungi yakni wartawan, lembaga media, OPD, dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, regulasi ini bersifat menyeluruh dan mencegah saling sandera antara media yang tidak sah dan OPD yang kerap menjadi sasaran tekanan.

    “Kalau tidak diverifikasi Dewan Pers, maka tidak boleh kerja sama. Itu prinsipnya. Dan ini juga untuk melindungi wartawan yang memang bekerja secara profesional,” tegas Faisal.

    Ia mengingatkan, sesuai aturan Dewan Pers, media yang sah wajib membayar gaji wartawannya minimal UMK, memberikan BPJS, dan memenuhi standar etik jurnalistik. Maka, OPD pun kini tak lagi bisa menunjuk media sembarangan hanya karena hubungan personal.

    Bagi OPD, sistem baru ini juga mempermudah. Cukup mengakses daftar media yang sudah terverifikasi yang disediakan oleh Diskominfo. Jika media tidak tercantum dalam daftar, kerja sama secara otomatis tidak bisa dilakukan.

    “Kami tidak menerapkan sistem pengawasan ketat. Cukup checklist, praktis. Transparan,” ujar Faisal.

    Penerapan sistem ini diyakini akan secara perlahan menyaring media-media yang hanya bermodal ID card tanpa redaksi. Sementara wartawan yang selama ini bekerja profesional dan terverifikasi akan mendapat kepastian perlindungan dan pengakuan.

    Menariknya, pergub ini juga disusun secara inklusif. Bukan hasil satu meja Diskominfo semata, tapi rumusan kolektif yang juga melibatkan pemangku kepentingan. Faisal menegaskan, regulasi ini fleksibel dan bisa dievaluasi setiap tahun.

    “Tanpa ada masukan pun, kami akan tetap evaluasi. Ini produk hidup, bukan dogma,” kata Faisal.

    *Menuju Komunikasi Publik yang Bersih dan Profesional*

    Dengan hadirnya Pergub 49/2024, Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa komunikasi publik ke depan berjalan strategis, terintegrasi, dan bebas dari tekanan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Sebuah langkah konkret untuk menjaga marwah pers, sekaligus mendorong pemerintah bekerja lebih tenang dan akuntabel.

    “Ini bukan soal membatasi, tapi soal menata dan melindungi. Semua pihak diuntungkan,” tutup Faisal.

    Dengan regulasi ini, Kaltim seolah memancang batas jelas, media bukan sekadar corong, tapi mitra profesional. Dan hanya yang sah dan beretika yang akan mendapat ruang kerja sama. (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    Filter Pintar Muhammad Faisal Pergub Baru
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pemprov Kaltim Dukung Pengembangan Bukit Steling Lewat Event Wisata

    Juli 12, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) Mas’ud Rifai menilai penguatan…

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.