Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Perda 3/2010 Sudah Tak Relevan
    Diskominfo Bontang

    Perda 3/2010 Sudah Tak Relevan

    AdminBy AdminSeptember 30, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Saparudin
    Saparudin saat memberi keterangan kepada awak media terkait pembuat LKS oleh guru di Bontang, Rabu (30/9/2020) di SMPN 1 Bontang
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Saparudin menuturkan bahwa peraturan daerah terkait sistem penyelenggaraan pendidikan bukan kewenangan pihaknya.

    “Perda kita sudah ada, Perda Nomor 3 Tahun 2010, tetapi kan sekarang tidak relevan dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terkait kewenangan SMA dan SMK ditarik. Tadinya perda itu revisi sebenarnya, tetapi di aturan penyusunan perda kalau di atas 50 persen perombakan, maka jadi perda baru,” ucap Saparudin di Aula SMPN 1 Bontang, Rabu (30/9/2020).

    Terkait hal itu dalam rapat paripurna ke – 7 masa sidang I DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam yang sudah disahkan di Aula Lantai 1 Gedung Auditorium Tiga Dimensi Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kota Bontang, Selasa malam (22/9/2020).

    Adapun keputusan rapat peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pendidikan ialah dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan di mana sebagian kewenangan dalam hal ini adalah pendidikan menengah telah ditarik atau menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

    Sehingga perlu disesuaikan dengan batas kewenangan pemerintah daerah. Selanjutnya dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 tahun 2010 juga masih mengatur mengenai sistem penyelenggaraan bertaraf internasional, berdasarkan putusan MK 5/PUU-X/2012.

    Dalam keputusan itu diatur bahwa sekolah dilarang menerapkan standar bertaraf internasional karena dinilai sangat diskriminatif, tidak sesuai dengan jiwa dan spirit dari pendidikan nasional.

    Dengan demikian hal ini mengimplikasikan berbagai kecemburuan dan ketimpangan sekolah.

    Berdasarkan penyesuaian kewenangan maka Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu dicabut dan diganti.

    Adapun kewenangan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdiri atas pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan non formal, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini serta non formal.

    Selanjutnya penempatan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar pendidikan anak usia dini serta non formal, Pendidikan dan tenaga kependidikan dalam daerah, dan penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Kemudian penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan norma non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah

    Substansi materi raperda tentang penyelenggaraan pendidikan telah disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan terhadap kurikulum muatan lokal akan diatur secara teknis atau lebih lanjut dalam peraturan wali kota.

    Diharapkan dengan ditetapkannya perda tentang penyelenggaraan pendidikan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan mengayomi pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu menciptakan generasi penerus bangsa menjadi SDM yang berkarakter dan kompetitif.

    Disdik Bontang Saparudin-Disdik Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026

    Distribusi Guru Tak Merata, Sekolah di Kaltim Terpaksa Berbagi Tenaga Pengajar

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.