Insitekaltim, Samarinda – Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dan masifnya penyebaran disinformasi di media sosial menjadi tantangan baru bagi dunia pendidikan. Kemampuan memilah sumber informasi dinilai penting agar guru, pustakawan, dan pegiat literasi dapat membantu peserta didik membedakan informasi yang benar dan menyesatkan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu materi dalam Bimbingan Teknis Literasi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur (DPK Kaltim) di Hotel Fugo Samarinda, Kamis 24 September 2026.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Gerakan Pembudayaan Membaca itu mengusung tema “Transformasi Literasi Informasi: Menjawab Tantangan Kecerdasan Artifisial dan Disinformasi di Era Digital”. Pesertanya mencakup pustakawan, guru, dan pegiat literasi.
Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Kaltim Dafa Ezra Hafasy menjadi salah satu narasumber dengan membawakan materi mengenai evaluasi dan analisis kritis sumber informasi, cek fakta di era disinformasi, etika dan keamanan literasi digital, serta kecerdasan artifisial.
Dafa menjelaskan, hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoaks merupakan informasi yang sebenarnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar.
Menurutnya, perkembangan teknologi turut membuat bentuk dan penyebaran hoaks semakin beragam. Jika pada era 1800-an hoaks banyak berbentuk candaan, rumor, legenda, atau cerita fiksi, kini informasi palsu dapat disebarkan secara masif melalui internet dan media sosial.
Kondisi tersebut membuat kemampuan literasi informasi menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan lingkungan belajar di era digital. Guru dan tenaga literasi tidak hanya dituntut mampu menggunakan teknologi, tetapi juga membangun kebiasaan kritis dalam mengonsumsi informasi.
“Bijak dalam bersosial media” menjadi salah satu hal yang ditekankan Dafa dalam paparannya. Ia menjelaskan, media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan penggunanya berinteraksi serta membagikan berbagai konten, seperti tulisan, foto, dan video.
Dafa juga memaparkan mengenai cybercrime atau kejahatan siber yang dilakukan menggunakan komputer dan internet, baik sebagai alat maupun sasaran. Bentuknya antara lain peretasan, penipuan daring (phishing), pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal.
“Etika digital dalam layanan informasi sangat penting, salah satunya dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Jika menemukan hoaks, bantu klarifikasi atau sebarkan informasi resmi yang dapat meng-counter hoaks tersebut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan ketentuan hukum terkait kejahatan digital. Berdasarkan UU ITE Pasal 45A Ayat (1), penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk melaporkan hoaks, masyarakat dapat melakukan screen capture disertai URL atau tautan sumber informasi, kemudian mengirimkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPK Kaltim Lisa Hasliana, Sekretaris DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati, serta Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) DPK Kaltim, Hana Iriana.

