Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Penyekatan di TNK, Dishub Sampaikan Keluhan Angkutan Travel
    Diskominfo Kutim

    Penyekatan di TNK, Dishub Sampaikan Keluhan Angkutan Travel

    SeliBy SeliJuli 22, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Dishub Kutim, Rizali Hadi saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di Kantor Dishub Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (22/7/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan keluhan dari sopir angkutan travel atas pemberlakuan penyekatan di Taman Nasional Kutai (TNK), Jalan Poros Bontang – Sangatta.

    Hal itu dikarenakan saat memasuki wilayah Kutim, akan melewati pos penyekatan di TNK. Dimana bagi kendaraan dari luar daerah harus melengkapi administrasi salah satunya surat rapid antigen atau swab test.

    Padahal di sisi lain, biaya rapid antigen atau swab test tidaklah murah.

    “Penghasilan mereka tidak seberapa, jika bolak balik Balikpapan, Samarinda, Bontang, Sangatta harus rapid tes dulu maka penghasilannya jadi berkurang,” ungkap Kepala Dishub Kutim, Rizali Hadi kepada Insitekaltim.com di Kantor Dishub Kutim, Kawasan Bukita Pelangi, Sangatta, Rabu (22/7/2021).

    Ia telah menyampaikan keluhannya kepada pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kutim. Namun belum diketahui ada kebijakan baru untuk pelaksanaan penyekatan tersebut atau tidak.

    Pasalnya peran Dishub pada pemberlakuan penyekatan ini hanya sebagai petugas penjaga pos.

    “Namun saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengubah pola penanganan Covid-19 dengan difokuskan pada tingkat RT,” jelas Rizali.

    Kepala Unit I Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Imran DM

    Secara terpisah, dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, Kepala Unit (Kanit) I Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Imran DM mengatakan penyekatan diperpanjang mengikuti surat edaran (SE) terbaru yaitu hingga 25 Juli mendatang.

    “Saat ini yang melewati TNK untuk masuk ke Kutim kebanyakan dari truk angkutan sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan mobil pribadi sudah jarang,” tandasnya.

    Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Level 3 yang diperpanjang ini, tetap dilakukan penyekatan. Adapun titik penyekatan hanya berada di 2 titik yaitu di posko penyekatan TNK dan Kongbeng.

    “Penyekatannya 2 titik saja, di TNK dan Kongbeng,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    Desember 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023

    Disnakertrans Kutim Kebut Program Pengembangan Transmigran

    November 22, 2023

    Muhammad Syarif: 100.000 Blangko E-KTP Tersedia, Kutai Timur Bebas Isu Blanko Kosong

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.